REDYNEWS.COM,Kuantan Singingi | Keputusan dewan pengurusan pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengeluarkan surat yaitu tentang penetapan pemberhentian Aldiko Putra dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebagai mana dalam keterangan isi surat berbunyi mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi kartu tanda Anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor: 14.09.12.2001.000016 atas nama Aldiko Putra.
Dari surat yang beredar dan masuk ke DPC PKB Kuansing, awak media konfirmasi Musliadi alias (Cakmus) sebagai Ketua DPC PKB Kuansing,
mempertanyakan apakah benar Aldiko Putra diberhentikan dari PKB semenjak Tanggal 24 Desember 2024..? Apakah benar surat tersebut sudah ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar merupakan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Selasa, (04-03-2025).
"Betul saudar Aldiko Putra sudah dipecat oleh DPP PKB..! saya sudah menerima surat pemecatan tersebut, sekarang proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sudah diusulkan ke DPRD 12 hari yang lalu, sesuai aturan sudah diproses di DPRD,” ungkap politisi yang kerap di sapa Cakmus tersebut
"Aldiko sudah dibebaskan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), bahkan...! Saudara Aldiko Putra yang dulunya bersangkutan dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sekarang tidak diperbolehkan lagi memakai segala bentuk atribut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan mengatasnamakan partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), hal ini sudah sesuai isi surat dari DPP yang ditanda tangani oleh ketua umum dan sekjen PKB beberapa waktu lalu," Ucap Musliadi.
Tidak lupa, Aldiko Putra sebagai tersangka kasus mengintimidasi petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Saat ditanya tentang proses hukum yang menimpa Aldiko Putra di polres Kuansing, Musliadi menyampaikan, kami tidak ikut campur, kami serahkan hal tersebut sepenuhnya ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki kewenangan untuk menangani kasus tersebut.
“itu adalah kewenangan penyidik Polres Kuansing, silahkan tanyakan ke kawan-kawan (Teman-teman) atau penyidik di Polres Kuansing, atasa nama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak ikut campur urusan saudara Aldiko. Karena beliau sudah dipecat dan di cabut ke anggotaan nya di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)," Ujar Musliadi alias Cakmus
"Sementara itu, untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) Aldiko Putra, kami sesuaikan dengan mengikuti aturan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Penggantinya yang mendapatkan suara terbanyak nomor urutan kedua pada saat pemilihan legisatif waktu lalu yaitu Aditya Pramana dari dapil 4," Ujarnya lagi.
Lanjut Konfirmasi, awak media konfirmasi Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) AKP Shilton, mempertanyakan tindak lanjut kasus tersangka Aldiko Putra yang mengintimidasi petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
"Selamat siang, Kita sudah melengkapi berkas dan sudah dinyatakan P21 oleh jaksa, untuk tindak lanjut kedepan, kami akan melimpahkan berkas berikut tersangka ke pihak kejaksaan. Namun hingga dengan saat ini kami sudah melakukan tahapan upaya persuasif agar tersangka mau hadir ke Polres Kuansing untuk menjalani proses Hukum," Kata AKP Shilton.
"Kejaksaan menyatakan berkas sudah P21 karena penyidik sudah melengkapi semua petunjuk jaksa," Pungkasnya Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton.
Sebelumnya Katua DPD Provinsi Riau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Ir. Nazaldi menyoroti dan mendesak Polres Kuansing menuntaskan kasus Aldiko Putra.
"Diduga terkesan lambat, malahan sudah hampir mendekati tiga tahun, Diduga kasus tersangka mengintimidasi petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang dilakukan oleh Aldiko Putra sebagai Anggota DPRD Kuansing tidak kunjung selesai, sebagai masyarakat butuh kepastian hukum untuk para petinggi yang memegang jabatan sebagai Anggota DPRD, kepastian hukum jangan terkesan kuat terhadap masyarakat lemah atau masyarakat yang tidak mempunyai jabatan sebagai penguasa,"kata Ir. Nazaldi, Kamis (27/02/2025)
"Kami sebagai LSM Penjara Indonesia yang mempunyai fungsi dan tugas untuk mengawasi atau memantau/monitoring intansi, Swasta, Lembaga Pemerintah, TNI dan Polri. Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tebang pilih untuk menyelesaikan permasalahan bermacam-macam diduga kasus tindak pidana," Terangnya.
Kemudian diduga kabar angin bahawasannya Aldiko Putra tidak bergabung lagi di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), manurut informasi yang kami dapat untuk sementara, diduga Aldiko Putra sudah diberhentikan, surat pemberhentian tembusannya DPP PKB, DPW PKB Provinsi Riau, Fraksi PKB DPRD Kuansing, Bupati Kuansing, Kapolres Kuansing, Kejari, Sekretaris DPRD, Ketau KPUD Kuansing dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi," sebutnya.
"Kami dari tim LSM Penjara Indonesia, mendorong dan mendesak Polres Kabupaten Kuantan Singingi agar menuntaskan secepat mungkin kasus Aldiko Putra diduga sebagai tersangka mengintimidasi petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing," Pungkasnya.
Awak media berusaha mengkonfirmasi Aldiko Putra via WhatsApp dengan nomor kontak 0817210XXX, terkait perkembangan kasusnya sebagai tersangka intimidasi petugas KPH Kuansing dan konfirmasi surat pemberhentian sebagai Anggota dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun sayang, pesan konfirmasi awak media centang satu.(Sugianto).
