Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Himbauan: OPD, ASN, PNS Kabupaten Kuantan Singingi Wajib Masuk Kerja 8 April.

Senin, 07 April 2025, 18:12 WIB Last Updated 2025-04-07T11:12:16Z

REDYNEWS. COM, Kuantan Singingi,- Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi memberlakukan Kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk ASN menjelang cuti bersama Hari Lebaran tahun 2025.

Namun, berbeda hal dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, terkait aturan kebijakan Work From Anywhere (WFA) tidak diberlakukan, Minggu (07-04-2025)

Pj Sekda dr H Fahdiansyah SpOg menghimbau dan menegaskan OPD, ASN, dan PNS wajib ngantor bekerja 8 April 2025.

"Kami menghimbau dan menegaskan kepada seluruh OPD, ASN dan PNS Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi agar mengantor kembali pada tanggal 8 April 2025, Pasalnya, tidak ada daerah kemacetan di Kuansing. Karena aturan Work From Anywhere (WFA) berlaku bagi daerah kemacetan," Himbau Pj Sekda Fahdiansyah

"Selain itu, libur yang diberikan sudah cukup lama dan imbauan masuk kerja kembali 8 April 2025, sudah disampaikan pada semua pegawai melalui kepala OPD masing-masing," Ungkap Fahdiansyah

Pemkab Kuansing tetap memberlakukan semua PNS di lingkungan Pemkab kembali masuk kerja usai Idulfitri sesuai jadwal yang ditetapkan. Yakni Selasa 8 April 2025

Semua wajib masuk kembali bekerja ke OPD masing-masing. Kita tidak memberlakukan WFA. Dan itu sudah disampaikan," tegas Pj Sekda Kuansing dr H Fahdiansyah SpOg.

Dijelaskan Fahdiansyah, pada hari pertama masuk kerja, akan diawali dengan upacara di lapangan komplek perkantoran Pemkab Kuansing. Semua PNS di lingkungan Pemkab Kuansing wajib ikut dan hadir.

Upacara hari pertama masuk kerja usai libur Idulfitri itu, rencananya akan dihadiri langsung Bupati Dr H Suhardiman Amby MM bersama Wakil Bupati H Muklisin.

Usai upacara pertama masuk kerja, dia bersama Kepala BKPP akan melihat disiplin dan tingkat kehadiran pegawai. Masing-masing kepala OPD diminta untuk melakukan absensi PNS di OPD masing-masing dan diserahkan pada BKPP.

PNS yang tidak masuk kerja atau tidak hadir pada hari pertama masuk kerja usai libur Idulfitri, akan diberikan sanksi kedisiplinan. "Mereka yang menambah libur atau tidak masuk kerja nanti, akan kita kenakan sanksi disiplin pegawai," ujar Fahdiansyah.

Karena itu, dia mengingatkan agar semua pegawai di lingkungan Pemkab untuk mematuhinya, menjaga disiplin dan tidak ada yang menambah liburan lagi.(Sugianto)

Iklan

Tren untuk Anda