Redynews.com, KUANTAN SINGINGI - Aktivitas Galian C di perkebunan sawit PT Karya Tama Bina Mandiri (KTBM), Kuantan Mudik, Kuansing, Riau, menuai sorotan tajam. Perusahaan diduga tidak membayar pajak galian C, padahal produksi material dugaan mencapai 2.000 kubik per hari.
Berdasarkan investigasi, salah seorang warga sebagai narasumber informasi yang dimintai identitasnya dirahasiakan terhadap Media Siber menyampaikan, aktivitas Galian C di Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Sawit PT KTBM sebagai Surat Perintah Kerja (SPK) bernama Surnadi warga Desa Air Buluh, Jumat (30/01/2026)
"Sebagai SPK Galian C bernama Sunardi, warga Desa Air Buluh, dugaan alatnya sewaan, cek aja langsung kelapangan ke perusahaan PT KTBM pak," kata Narasumber.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana pada saat acara silaturahmi 27 Januari 2026 di Cafe Er Two Kelurahan Sungai Jering bersama Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN), menyampaikan tim gabungan Kodim dan Polres Kuansing sudah turun.
"Tidak cukup dengan penindakan dengan Penegakan Hukum, Penindakan Penegak Hukum itu langkah akhir, tim gabungan dari Kodim (TNI) dan Reskrim Polres Kuansing sudah turun ke lokasi, iya baru sekarang turun," ujar AKBP Hidayat Perdana.
Sangat di sayangkan dengan penindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dari tim gabungan TNI dan Polri di Wilayah Kuantan Singingi, tim gabungan hanya menindak lanjuti terhadap aktivitas PETI yang diduga milik masyarakat biasa, diduga aktivitas Galian C berskala besar tidak tersentuh oleh Penegak Hukum alias tercecer.
Sebelumnya awak media sudah menerbitkan pemberitaan dibeberapa Media Siber, sebagai mana Kepala Bappenda Kuansing, Masrul Hakim, dikutip dari KlikMX.com, Kamis (29/01/2026) mengakui pajak galian C pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ditetapkan 20% atau sekitar Rp 5.500 per kubik. Potensi pajak yang seharusnya diterima daerah diperkirakan Rp 24 juta per bulan, namun belum terealisasi.
Bappenda telah menyurati PT KTBM, tapi belum ada realisasi pembayaran. "Kami akan surati lagi. Mereka wajib membayar pajak dari aktivitas galian C itu," tegas Masrul.
Pemda Kuansing kini memperketat penggunaan material tambang galian C. Proyek pembangunan dilarang menggunakan material dari galian C ilegal. "Setiap pelaksana proyek wajib menunjukkan bahwa material yang digunakan berasal dari galian C berizin," imbuhnya.
Berbeda dengan keterangan yang diberikan pihak PT KTBM melalui Erpin Saragih saat dikonfirmasi awak media, pada (26/12/2025) lalu.
“Sudah..! Silakan konfirmasi ke pihak yang terkait, silakan abang fokus, abang sudah orang yang kesepuluh (10) (lakukan konfirmasi), caba dicari aja bang, HGU dibayar, pajak minerba sudah dibayar,” katanya.
Di samping itu, lokasi galian C di HGU PT KTBM juga menuai sorotan karena berpotensi kerusakan lingkungan dan masalah legalitas. Aktivitas galian C memerlukan izin khusus, namun perusahaan diduga tidak memiliki izin yang sesuai.
Masyarakat dan LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau mendesak pemerintah daerah dan APH untuk bertindak tegas. "Pemda harus menyurati penegak hukum terkait perusahaan yang tidak membayar pajak," kata Ir. Nazaldi, Ketua LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau.
"Jika wajib pajak tidak membayar pajak, Pemda dapat meminta bantuan pada hukum seperti kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penagihan paksa atau proses hukum lainnya." Pungkasnya.
Pada saat berita ini sudah ditayangkan, awak media masih dalam upaya konfirmasi Sunardi warga Desa Air Buluh sebagai SPK aktivitas Galian C di PT KTBM. (SUGIANTO)
