REDYNEWS. COM, Instruksi Bapak Presiden Prabowo Subianto, tertibkan semua tambang tambang ilegal yang ada diseluruh indonesia, karna ini sangat merugikan negara.
Namun, instruksi Presiden ini diabaikan oleh APH di Kecamatan Tambang. Kapolsek seakan tutup mata dengan tambang tambang ilegal yang ada diwilayah Hukumnya.
Jumat 19/09/2024. Awak Media Turun langsung kelokasi tambang tambang ilegal yang ada Disungai Pinang, Parit Baru Kecamatan Tambang. Pelaku tambang ilegal ini sangat bebas beraktivitas, seakan kenal hukum.
Tambang tambang ilegal yang ada di Kecamatan Tambang ini sudah puluhan tahun berjalan, namun sampai sekarang tidak ada yang bisa menutup. Disinyalir APH diduga ikut menikmati hasil dari Tambang ilegal tersebut.
Pertambangan Ilegal Jelas sudah diatur sesuai UU pasal 158.
Pertambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
Praktisi Hukum Sapala Sibarani SH, turut angkat bicara. Begitu lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan Ilegal di Indonesia ini, apalagi Dikecamatan Tambang. Sangat disayangkan tindakan pelaku tambang ilegal yang begitu barbar merusak lingkungan hidup. Tindakan dari Aparat penegak hukum juga tidak ada yang tegas dan serius untuk menindak. Tutup Praktitisi Hukum Sapala Sibarani yang sangat Pokal menyuarakan kebenaran hukum. (Tim)
