Redynews.com, Pekanbaru . Dengan gencarnya para penegak hukum memberantas dan memusnahkan para pelaku Peti yang ada di kabupaten kuantan Singingi Riau namun tidak memberikan efek jerah kepada para pelaku Peti yang berada di kawasan Sentajo Raya.
Kegiatan yang melanggar hukum ini terus berjalan tampa ada hambatan dan sudah berjalan sejak lama tampa tersentuh hukum sehingga menimbulkan tanda tanya siapa di balik semua ini yang bermain.
Dari informasi yg di dapat dari informan yang enggan disebutkan namanya .Sabtu 29/11/2025 mengatakan bahwa kegiatan penambangan emas Tampa izin ( peti), yang berada di kawasan Sentajo Raya tepatnya di sekitar tempat pembuangan sampah (TPA) itu di miliki oleh Eri, dinal, wisma, Ade dan doni.
Inilah nama - nama pemilik peti yang beroperasi di kawasan Sentajo Raya tersebut,
Jadi di harapkan" tindakan tegas dari bapak Kapolda Riau untuk mengusut tuntas kegiatan penambangan emas Tampa izin ( peti) ini sampai tuntas.
Karena selain berdampak terhadap ekosistem juga nanti di khawatirkankan akan merusak kesehatan bagi para anak cucu kemakan kita untuk masa yang akan datang.
Jadi kepada bapak Kapolda Riau beserta jajaran dan bapak kapolres Kuansing agar segera mungkin melakukan tindakan tegas kepada para pelaku peti yang nakal dan melanggar hukum ini sehingga tidak lagi terjadi kerusakan lingkungan yang semakin parah," ya kita selalu berharap penambangan emas Tampa izin yang ada di kawasan Sentajo Raya dapat di hentikan dan diberikan hukuman kepada para pelaku peti tersebut".
Sehingga lingkungan dapat terselamatkan dari bahaya Mercuri yang akan merusak kesehatan untuk masa yang akan datang.
Sekali lagi kita berharap kepada bapak Kapolda Riau dan Kapolres Kuansing agar melakukan tindakan tegas kepada para pelaku peti yang nama nya tercantum di atas.
P.Sitorus
