Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Dugaan Rangkap Jabatan Oknum PNS Sebagai Kepala Sekolah dan Pj Kades Pematang Pelintahan Menuai Sorotan.

Rabu, 20 Mei 2026, 18:57 WIB Last Updated 2026-05-20T11:57:16Z


Dugaan rangkap jabatan kembali menerpa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Kali ini, seorang oknum PNS bernama Ali Ahmad dikabarkan mengemban tugas ganda, yakni sebagai Kepala Sekolah sekaligus menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menuai sorotan, Rabu (20/05/2026).


Informasi ini terungkap berdasarkan keterangan dari staf Kantor Desa Pematang Pelintahan, Nanda. Saat dikonfirmasi pada Senin (18/5/2026), Nanda membenarkan bahwa posisi Pj Kades di desa tersebut saat ini dijabat oleh Ali Ahmad. Ia juga mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai PNS dan aktif menjabat sebagai kepala sekolah.


Oknum PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah sekaligus merangkap sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa  diduga melakukan pelanggaran administrasi berat. Peraturan yang Dilanggar:


1. UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang DesaPasal 29 huruf i: Menyatakan secara tegas bahwa Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai anggota lembaga negara lain, maupun jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 


2. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Asas Profesionalitas dan Netralitas: Seorang PNS diwajibkan fokus pada fungsi pelayanan publik dan tugas pokok jabatannya.


3. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 dan Pasal 4: Mengatur kewajiban PNS untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian dan kesadaran, serta dilarang menyalahgunakan wewenang. 


Sumber : CAKRAWALA NUSANTARA

#InfoPublik #SorotanPublik #pelintahanseirampah #sergai

Iklan

Tren untuk Anda