Redynews.com, Tapteng - Sumut || warga desa sidikalang kec sorkam barat kab tapanuli tengah (tapteng) Sumatra Utara, Jon Mario Purba beberka...
Redynews.com, Tapteng - Sumut || warga desa sidikalang kec sorkam barat kab tapanuli tengah (tapteng) Sumatra Utara, Jon Mario Purba beberkan pada media online " proyek rabat beton infrastruktur jalan penghubung dua desa, desa sidikalang dan desa si pea pea,selasa (21/03/23).
Penelusuran warga dilokasi kerja rabat beton, tidak dipasang papan nama proyek, menimbulkan rasa curiga warga yang turut ke lokasi.
" Mario sampaikan pada media, proyek tampa papan nama sudah termasuk pelanggaran. tidak sesuai lagi amanat undang undang serta peraturan lain-nya" kata Jon purba.
Lanjut dia, pada dasarnya,undang undang nomor 14 tahun 2008 menjelaskan tentang keterbukaan imformasi publik (KIP),serta peraturan presiden (perpres) No.70 thn2012 tentang perubahan yang kedua atas peraturan presiden No.54 thn 2010 hal pengadaan barang/jasa pemerintah, proyek tampa plang nama jelas melanggar peraturan presiden serta undang undang lain-nya" jelas Jon purba.
Lanjut dia lagi, plang imformasi itu bertujuan, agar pelaksanan kerja dapat berjalan baik serta transparan terbuka untuk umum awal pengerjaan tersebut.
Pada pasal 25 peraturan presiden mengatur terkait pengumuman, rencana pengadaan/jasa pemerintah lewat website portal LPSE, papan pengumuman resmi dengan demikian memperkuat apa yang tertuang di dalam UU.No.14/2008 bidang keterbukaan imformasi publik ( UU.KIP)" papar mario.
Atas temuan proyek di desa sidikalang tampa plang proyek sejak awal pengerjaan beberapa hari lalu, menimbulkan kecurigaan masyarakar sekitar adanya dugaan peyelewengan anggaran proyek, saat di pertanyakan hal plang proyek diduga menggunakn anggaran dana desa mencapai ratusan juta rupiah lebih. di antara pekerja, duga-an perangkat desa tidak puya etika baik, dengan bahasa penghinaan " buat apa kalian vidio vidiokan, kalian foto pekerjaan ini, kalian mau minta uang iya seperti LSM" ujar jon purba, sembari menirukan perkataan, diduga perangkat desa sidikalang.
Mario tegaskan, suatu kewajiban memasang papan proyek sebagai mana yang tertuang dalam peraturan presiden No.54 thn 2010 dan peraturan presiden No.70 thn 2012.selain itu, juga dalam peraturan mentri PUPR (permen) No.12/PRT/M/ thn 2014, pembangunan drenase, infrastruktur jalan, suatu proyek baik irigasi dimana regulasinya mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib mendirikan papan nama proyek" tandasnya pada perangkat desa di lokasi proyek.
warga berharap, pihak inspektorat pemkab tapanuli tengah (tapteng), jajaran dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH) kroscek ke lokasi, proyek tersebut butuh pengawasan serius, sebab ada dugaan matrial yang dipakai oleh pekerja tak sesuai bestek (gambar ) ngirit biaya, meraup uang negara masuk kantong pribadi .
Masih hal pemasangan papan nama proyek, warga desa sidikalang berharap, papan nama proyek secepatnya terpasang dilokasi, karna waktu dekat ini warga desa sidikalang melaporkan masalah ini ke komisi imformasi publik sumatra utara (sumut) " beber warga.
Sampai berita ini dinaikkan, palang proyek belum terpasang.
Pewarta: boni vansius.
Izin di espos naik berita bapak,abangda dan senior senior aku.
COMMENTS