KAMPAR (RIAU), Redynews.com Kepolisian sektor Tapung Hulu, Polres Kampar daerah Provinsi Riau tindaklanjuti perluasan lahan tambang minerba ...
KAMPAR (RIAU), Redynews.com Kepolisian sektor Tapung Hulu, Polres Kampar daerah Provinsi Riau tindaklanjuti perluasan lahan tambang minerba jenis bebatuan milik PT Modi Makmur Perkasa (PTMP) Desa Rimba Beringin yang diduga kuat melebihi dokumen perizinan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Tapung Hulu, AKP Nurman SH kepada media.
" Kami akan lidik info sesuai kebenaran berita, " tulis Kapolsek via nomor whatsappnya, Minggu (5/3/2023).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sesua plank informasi PT MMP miliki areal pertambangan minerba (galian C) seluas 9,5 hektar terletak di Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Material tanah timbun hasil pertambangan PT MMP diketahui dikomersilkan kepada perusahaan milik negara (BUMN) guna penimbunan tapak sumur bor minyak PT Pertamina Hulu Rokan wilayah Petapahan-Kota Batak (Petko).
Namun, pihak perusahaan yang melakukan penambangan diduga telah melakukan perluasan areal galian ke lokasi lahan milik warga berinitial KN, yang beralamat di Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
Diketahui areal pertambangan 9,5 hektar milik PT MMP yang sedang beroperasi, bersepadan dengan lahan kebun sawit milik KN (terduga lahan perluasan).
Pada pemberitaan sebelumnya, humas PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR), Muhammad Dinil kepada media membenarkan adanya perluasan lahan pertambangan tersebut.
Humas perusahaan milik negara ini (PT PHR-red) mengaku persoalana perluasan lahan telah diselesaikan melalui mediasi bersama Kepala Desa dan bhabinsa setempat.
Ketika ditanya legalitas perizinan dari Negara terkait perluasan areal lahan usaha pertambangan PT MMP, Muhammad Dinil mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
" Sudah clear pak, sudah diselesaikan dengan media bersama Kepala Desa, Bhabinsa dan security. Saya tidak hadir saat pertemuan itu, nanti saya konfirmasi lagi pihak yang bersangkutan ya pak (terkait izin -red), " terang Humas PT PHR (Petko).
(Tim MN/DH)
COMMENTS