KAMPAR (RIAU), Redynews.com _ Luas lahan usaha pertambangan minerba (mineral dan batubara) jenis bebatuan milik PT Modi Makmur Perkasa (PT...
KAMPAR (RIAU), Redynews.com _ Luas lahan usaha pertambangan minerba (mineral dan batubara) jenis bebatuan milik PT Modi Makmur Perkasa (PT MMP) diduga melebihi volume yang tertuang dalam perizinannya.
Tertulis pada plank papan informasi izin PT MMP memiliki luas lahan pertambangan sebanyak 9,5 hektar, terletak di Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, pihak perusahan melakukan perluasan lahan pengerukan tanah milik warga berinitial KN yang terletak di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, dan tidak termasuk dalam lokasi perizinan milik PT MMP.
Menurut sumber terpercaya, aktivitas galian C milik PT MMP di Desa Rimba Beringin diduga miliki luas lahan pertambangan melebihi perizinan hingga ke areal lahan Kecamatan Tapung yang bersepadan dengan Kecamatan Tapung Hulu.
" Pertambangan itu memperluas volume lahan galian hingga melebihi luas dalam perizinannya. Lahan kebun sawit milik warga beralamat di Petapahan Kecamatan Tapung yang dikeruk itu bersepadan dengan lokasi tambang PT MMP di Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu. Lahan nya sudah di clearing. Pohon sawit ditumbangi menggunakan ekscavator perusahaan dan sudah di keruk tanahnya, " kata sumber, Sabtu (4/3/2023).
Disampaikan sumber, perluasan lahan tambang ini tidak diketahui oleh pihak Pemerintah Desa tempatan, hingga legalitas usaha disinyalir ilegal.
" Tidak ada pemberitahuan ke Desa, maka perlu dipertanyakan legalitas perizinannya, ilegal atau legal, " tambahnya.
Kepala Desa Rimba Beringin, Etty Ariani kepada media mengaku tidak mengetahui adanya penambahan luas lahan tambang milik PT MMP.
" Tidak tau pak, tidak pernah diberitahu atau dimintai rekomendasi guna perluasan lahan tambang. Untuk menindaklanjuti hal itu juga saya bingung sebab lahan yang dikeruk berlokasi di Desa Petapahan sesuai suratnya , " terang Kepala Desa Rimba Beringin.
Sementara Humas PT Pertamina Hulu Rokan wilayah Petapahan Kota Batak (Petko) Muhammad Dinil kepada wartawan membenarkan pengadaan perluasan lahan tambang PT MMP yang dikomersilkan ke pada PT PHR.
Menurut Dinil perluasan lahan tambang telah diselesaikan kepada Kepala Desa dan Bhabinsa setempat.
" Iya bang, perluasan itu sudah clear, sudah diselesaikan mediasi dengan Kepala Desa, Bhabinsa, dan security, " kata Humas PT PHR.
Ketika ditanya terkait legalitas perizinan perusahan yang melakukan perluasan volume lahan penambangan, Muhammad Dinil tidak mengetahu hal tersebut.
" Saya gak hadir saat pertemuan itu, saya konfirmasi dulu pak kepada yang bersangkutan, " jawab Dinil.
Di tempat terpisah, Syaf selaku Direktur PT Modi Makmur Perkasa ketika dikonfirmasi wartawan tidak menuai hasil (4/3/23-red).
Hingga berita ini dilayangkan (Minggu 5/3/23), direktur PT Modi Makmur Perkasa tidak menjawab konfirmasi dari media.
Diketahui material tanah timbun hasil pertambangan PT MMP ini dikomersilkan kepada PT Pertamina Hulu Rokan (Milik Negara).
Mengapa perluasan lahan tambang diduga ilegal dapat berjalan dan dikomersilkan kepada perusahaan negara (PT PHR) ???
Bersambung....!!
(Tim MN/DH)
COMMENTS