Pemilik Lahan Perluasan Tambang PT MMP Diduga Ilegal Akui Kontrak Rp 80.000 Per Mobil

  KAMPAR (RIAU), Redynews.com _ Informasi dugaan perluasan areal tambang secara ilegal milik PT Modi Makmur Perkasa (PT MMP) yang terletak d...

 


KAMPAR (RIAU), Redynews.com _ Informasi dugaan perluasan areal tambang secara ilegal milik PT Modi Makmur Perkasa (PT MMP) yang terletak di Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau terus berkembang.

KN (Initial) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung membenarkan lahan kebun sawit miliknya telah dilakukan pengerjaan (clearing) oleh pihak perusahaan

" Iya benar, " ungkapnya, Senin (6/3/2023). 

Menurut KN, dirinya telah menandatangani kontrak perjanjian guna pengkomersilan hasil pengerukan material tanah dari lahan miliknya. 

" Sudah teken kontrak dengan SN dan SR (Initial), delapan puluh ribu (80.000) per mobil, " terang KN. 

Ketika ditanya legalitas payung hukum perluasan areal tambang PT MMP di lahan miliknya, KN mengaku belum mengetahui dengan pasti.

" Belum tau, nanti saya tanya ke mereka (Perusahaan-red), "  kata KN.

Sebelumnya telah headline, PT MMP diduga telah menambah luas lahan pertambangan di luar areal perizinannya.

Lokasi tambang PT MMP Ini diketahui beralamat di Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu dengan luas 9,5 hektar.

Sementara lahan kebun sawit milik KN (Penambahan lahan tambang-red) yang telah dilakukan clearing (pembersihan) oleh pihak perusahaan beralamat di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung (Bersepadan dengan Desa Rimba Beringin).

Penambahan luas lahan tambang ini diduga kuat ilegal. Pasalnya lahan tersebut berada di luar titik lokasi perizinan PT MMP.

Menanggapi hal tersebut, humas PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Muhammad Dinil, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya perluasan lahan tambang dimaksud. 

Muhammad Dinil mengatakan bahwa, perluasan lahan tambang telah diselesaikan kepada Kepala Desa dan Bhabinsa setempat. 

" Iya bang, perluasan itu sudah clear, sudah diselesaikan mediasi dengan Kepala Desa, Bhabinsa, dan security, " kata Humas PT PHR, Sabtu lalu (4/3/2023-red).

Ditanya terkait legalitas perizinan perluasan lahan, Muhammad Dinil mengaku tidak mengetahu hal tersebut. 

" Saya gak hadir saat pertemuan itu, saya konfirmasi dulu pak kepada yang bersangkutan, " jawab Dinil.

Di tempat terpisah, sebanyak dua orang Kepala Desa kepada Redynews.com membantah pengakuan humas PT Pertamina Hulu Rokan. 

Bantahan tersebut disampaikan kedua Kepala Desa kepada wartawan, Senin (6/3/2023-red). 

" Itu tidak benar Pak, saya dan Bhabinsa Desa tidak ada mediasi dengan mereka (pihak perusahaan) untuk perluasan lahan tambang PT Modi Makmur Perkasa, " terang Kepala Desa Rimba Beringin .

Diketahui lokasi tambang PT MMP berada di Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, sementara lokasi perluasan volume lahan tambang beralamat di Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Selanjutnya guna kepentingan informasi pemberitaan yang benar, wartawan melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Petapahan. 

Said Aidil Usman (Kepala Desa Petapahan-red) kepada wartawan mengatakan hal sama dengan Kepala Desa Rimba Beringin. 

Menurut Said Aidil Usman, dirinya tidak pernah melakukan mediasi bersama pihak perusahaan dan Bhabinsa terkait penyelesaian perluasan lahan tambang PT MMP.

" Gak ada, gak tau awak itu. Sampai sekarang gak ada tau tentang itu , gak pernah ada kordinasi dengan saya, " kata Kepala Desa Petapahan. 

Di sisi lain, Polsek Tapung Hulu akan melakukan lidik atas beredarnya informasi dugaan penambahan luas lahan tambang PT MMP tidak sesuai perizinan dan atau ilegal. 

Sebelumnya telah diketahui umum, material tanah timbun hasil pertambangan milik PT MMP Desa Rimba Beringin ini dikomersilkan guna penimbunan tapak sumur bor minyak perusahaan milik Negara (Skk Migas) yakni PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).



(MN)

COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews: Pemilik Lahan Perluasan Tambang PT MMP Diduga Ilegal Akui Kontrak Rp 80.000 Per Mobil
Pemilik Lahan Perluasan Tambang PT MMP Diduga Ilegal Akui Kontrak Rp 80.000 Per Mobil
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEPCQ4GzC0KMhYfpLlijZ2dZ6fPJImJH8KVvYow_iApocsDUET_w-J1weFSyRBIvg9JSgwmB24C3tC7KBRhBFoejlhvSPqYw8oSbRPAP-6-hLpgpyAGNLQYZccLI-KWbO9KRKK-DPc1AGlADUaKeKkjbcsZ4j010hNBkRvV5BgENPM3IakKmypplwt/w640-h480/IMG-20230308-WA0038.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEPCQ4GzC0KMhYfpLlijZ2dZ6fPJImJH8KVvYow_iApocsDUET_w-J1weFSyRBIvg9JSgwmB24C3tC7KBRhBFoejlhvSPqYw8oSbRPAP-6-hLpgpyAGNLQYZccLI-KWbO9KRKK-DPc1AGlADUaKeKkjbcsZ4j010hNBkRvV5BgENPM3IakKmypplwt/s72-w640-c-h480/IMG-20230308-WA0038.jpg
redynews
https://www.redynews.com/2023/03/pemilik-lahan-perluasan-tambang-pt-mmp.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2023/03/pemilik-lahan-perluasan-tambang-pt-mmp.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy