redynews. com, Jakarta – Dalam rangka memperingati hari HAM internasional 2022, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indone...

 

redynews. com,


Jakarta – Dalam rangka memperingati hari HAM internasional 2022, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia PERMAHI, mengadakan kegiatan dialog publik dengan tema “Refleksi Hari HAM Internasional, Realisasi Perpres Nomor 53 Tahun 2021 Rencana Aksi Nasional Ham 2021-2025 Diujung Tanduk Pemerintahan Jokowi”. Pada Sabtu, (17/12/2022).


Ketua Umum Permahi Fahmi Namakule menegaskan bahwa Hak asisi manusia adalah hak yang bersifat mendasar dan inheren dengan jati diri manusia secara universal. Oleh karena itu mengkaji ham sesungguhnya adalah mengakaji totalitas kehidupan manusia dan sejauh nama kita memberi tempat yang wajar kepada kemanusiaan. 


“Di Indonesia, Hak asasi manusia merupakan instrumen utama yang melatarbelakangi indonesia untuk bangkit melawan kolonialisme dan selah bentuk penindasan terhadap manusia.  Secara konstitusional, hal ini tentu dapat kita jumpai dalam pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia pertama “sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segalah bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Kemudian pada alenia ke empat juga yakni, untuk membentuk suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tunpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” Ujar Fahmi.


Dalam diskusi ini diahadir oleh beberapa narasumber yang berkompeten dibidangnya, mulai dari Wakil Mentri Hukum dan Ham RI, Aktivis Ham, Akademisi, sampai dengan unsur Praktisi. 

Dalam penyampaiannya wakil menteri hukum dan Ham RI di wakili oleh Plt Dirjen Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan Ham RI Mualimin Abdi, menyampaiakan bahwa indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang terus berkomitmen untuk memperjuangkan serta menekan angka pelanggaran Ham, hal ini dibuktinkan dengan langka-langka konkrit pemerintah mulai dari meratifikasi deklarasi universal Ham menjadi UU No. 39 Tahun 1999 berseta peraturan-peraturan turunan lainnya seperti Perpres tentang RAM (Rencana Aksi Nasional HAM) sampain dengan pengesahan beberapa UU strategis seperti UU Anti Kekerasan Seksusal, sampai dengan KUHP. Dalam menyusul melaksanakan dan mengevaluasi aksi Ham kami dari Kumham bekerja sama dengan Kantor Staf Presiden yang sasarannya untuk seluruh daerah di indonesia, sampai sekarang terdapat 16 % daerah-daerah di indonesia yang rapor akisi hamnya masih merah, artinya belum melaksakana  RAN Ham secara maksimal dan baik. Sebabnya perlu pemikiran dan kontribusi kita bersama, karna kalau seorang kepala daerah bupati/walikota tidak melaksanakan RAN sejatinya meraka sedang tidak sedang memajukan daerahnya. Saya berharap dari Permahi bisa sama-sama berkerja sama dalam mengkampanyekan Aksi Nasional Ham sehingga berimplikasi baik terhadap kemajuan bangsa negara.


Selain itu dari unsur aktivis Ham hadir pula Ketua YLBHI bidang advokasi dan jaringan Jainal Arifin memaparkan beberapa permasalahan urgensi ham di indonesia yang sampai sekarang belum selesai di indonesia, pada era rezim jokowi yang sekarang ini lebih memprioritaskan investasi ketimbang pemenuhan hak-hak asasi manusia, apabila diperhadapkan dengan apakah kita memilih investasi atau pemenuhan ham tentunya yang sekarang ini dapat kita lihat bahwa investasi menjadi skal prioritas, maka tidak heran dalam rentang lima tahun terakhir ini banyak sekali pelanggaran-pelanggaran Ham yang melibatkan masyarakat adat, artinya peluasan investasi ini justru membuka ruang perampasan terhadap tanah-tanah masyarakat. Kalau kita masih mau serius berbicara soal salah satu prioritas RAN ham yakni tentang pemenuhan hak masyarakat adat, maka tentunya yang menjadi penting adalah pemerintah dan DPR harus mengesahkan UU tentang Masyarakat adat, bukan justru UU Cipta Kerja yang tentunya kita tau bersama bahwa roh dari UU Cipta Kerja lebih berpihak pada peluasan insvestasi bukan pemenuhan hak asasi. Sehingga dengan demikian pemerintah tentunya harus lebih serius dan fokus terhadap pemenuhan ham di indonesia. 


Kemudian hadir juga Pakar Hukum Tata Negara Indonesia Fahri Bahcmid, dalam penyampaianya Fahri mempertegas eksistensi Perpres No. 53 Tahun 2021 mengenai Rencana Aksi Nasional Ham (RAN HAM) di indonesia yang masih belum lengkap, RAN Ham jangan semata-mata hanya fokus pada empat isu yakni, perempuan, anak, masyarakat adat, penyandang disabilitas semata, namun masih terdapat beberapa isu atau problem krusial Ham yang harusnya masuk juga dalam skala prioritas penyelesaian Ham di Indonesia, diantaranya perlindungan terhadap kelompok-kelompok masyarakat mulai dari Mahasiswa sampai dengan kalangan buru yang terus menerus menyuarakan atau menyampaikan aspirasi kepada kepada pemerintah  di ruang publik, tetapi justru upaya-upaya semacam ini dianggap sebagai suatu gerakan anti pemerintah sehingga kelompok ini cendrung di intimidasi dan sampai pada akhirnya menjadi korban, tidak sedikit para aktivis (mahasiswa) yang menjadi korban mulai sejak 1998 – 2022. Oleh sebabnya kehadiran RAN Ham harusnya lebih objektif dan fleksibel dalam menginfentarisir isu-isu strategis seperti ini. Harusnya terdapat Implementasi kebijakan pemerintah yang tentunya berguna dan berdampak positif bagi aksi pembangunan ham yang ideal di indonesia. Dapat kita temukan berbagai macam peraturan pemerintah tentang pemenuhan ham sifatnya masih deklaratif saja, sementara dalam pasal 8 UU No. 39 tahun 1999 tengang Ham, Pemerintah diberikan satu tanggung jawab yang mutlak untuk perlindungan, penajuan, penegakan, dan pemenuhan Ham ini tentunya berada pada pundak pemerintah bukan pundak masyarakat, hukumnya wajib bagi pemerintah untuk melaksanakannya. Tegas Fahri.


Selanjutnya terakhir dari kalangan praktisi Ketua Umum Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Didi Tasidi menegaskan bahwa isu ham merupakan hal yang sangat sensitif, dan strategis bagi masa depan pembangunan manusia indonesia. Oleh sebabnya keberadaan Komnas Ham dalam menjalan tugas-tugasnya tentu harus diperkuat lagi dari segi kewenangan, artinya tenuan Komnas Ham jangan hanya sampai sebatas pada tahapan rekomendasi semata, namun lebih dari itu Komnas ham harus memainkan perannya sebagai lembaga negara independen yang mempunyai power besar dalam menyelesaikan dereta kasus ham di indonesia. Ucap Didi.


Editor :Rafles.T

COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhODYO3D4dijtwnOSyHxM_sQhYQrp4X0PXD7S2D1EuZyeVwrD53g3R5MsdmQiHjmG1HBAFAVMEb7Hf8mkRSOX_NdrUXa8Zmkqr_NCWMCCBeYawG2HQ5jrAxmySrAJ-u8rdBpYLw3VnrkcCSzgZpGbRsDrk9_m13AiWuscFPBHkEo1KVrTQoCdg0nS_A/w640-h640/IMG-20221219-WA0060.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhODYO3D4dijtwnOSyHxM_sQhYQrp4X0PXD7S2D1EuZyeVwrD53g3R5MsdmQiHjmG1HBAFAVMEb7Hf8mkRSOX_NdrUXa8Zmkqr_NCWMCCBeYawG2HQ5jrAxmySrAJ-u8rdBpYLw3VnrkcCSzgZpGbRsDrk9_m13AiWuscFPBHkEo1KVrTQoCdg0nS_A/s72-w640-c-h640/IMG-20221219-WA0060.jpg
redynews
https://www.redynews.com/2022/12/redynews_19.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2022/12/redynews_19.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy