Kapolda Riau Diminta Serius Menindak Praktik Galian C Ilegal di Kampar, Riau

  Redynews.com,Maraknya kegiatan tambang galian C berupa pengerukan pasir dan kerikil , diduga ilegal di sepanjang jalan Kecamatan Tambang, ...

 

Redynews.com,Maraknya kegiatan tambang galian C berupa pengerukan pasir dan kerikil , diduga ilegal di sepanjang jalan Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Salah satu dampak yang diakibatkan dari kegiatan tersebut rusaknya jalan raya, dengan banyak nya beroperasi Dump Truck coltdiesel mengangkat pasir dan batu kerikil.

Sejak tahun 2014 lalu, Presiden Jokowi telah mengingatkan bahwa pemerintahannya, serius untuk hentikan illegal mining, karena ilegal mining itu menyebabkan kerugian negara, sampai 30-40 %.

Saat awak media turun ke lapangan banyak nya temuan kegiatan tambang galian C di kecamatan  Tambang, kabupaten Kampar. 

Awak media pun mewawancarai salah satu pekerja "tukang parkir "di area penambangan tersebut, yang punya ini anak saya "kanit narkoba "yang bertugas di Polda Riau, bilang juga"  sama camat yang baru, saya datuk orang gilo, kenal dia itu, ujarnya, 

Tidak berhenti di situ, awak media melakukan investigasi ditempat lain yang masih wilayah kecamatan Tambang,ada juga info masyarakat yang menyatakan,"itu milik pak kadus bang"ujarnya.

Menurut praktisi hukum sekaligus ketua FORA-PRAMIN ( Forum Aktifis Praktisi Hukum Indonesia ), Adv. Sapala Sibarani, S.H " dari segi administrasi pemerintah Provinsi Riau melalui dinas ESDM mestinya harusnya melakukan pengawasan terhadap pelaku - pelaku usaha galian C di wilayah Kampar, guna mendapatkan retribusi pendapatan asli daerah ( PAD ).

Dari segi pidana bapak Kapolda Riau diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin. dalam hal pelaku usaha yang tidak memiliki izin galian C dapat dipidana melalui UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".

Pada saat dikonfirmasi Kapolda Riau lewat pesan singkat Whatshap tidak menjawab meskipun centang dua biru, Sabtu (11/2/2023).

Dalam hal ini Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H, M.H masih dalam diupayakan untuk konfirmasi lanjutan dalam pemberian informasi.


(Tim) 


COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews: Kapolda Riau Diminta Serius Menindak Praktik Galian C Ilegal di Kampar, Riau
Kapolda Riau Diminta Serius Menindak Praktik Galian C Ilegal di Kampar, Riau
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsTbp9EHikORg9DP2msRfqoY3W7oDWELFaWIWehBmlUHSL0oOFBnSL1IS9EFzHPyFi92SdfobcZsg8a2Kus56PlSp6Zy-5370EbYFsGOCicoJB1D_8fFDExbrSZAe4-Rs9tOcajoSCtPb26uIZtz-1u8Ixcx-8IQI7zaFEhJ7BrHDviaus21DY9IP1/w640-h640/IMG-20230211-WA0071.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsTbp9EHikORg9DP2msRfqoY3W7oDWELFaWIWehBmlUHSL0oOFBnSL1IS9EFzHPyFi92SdfobcZsg8a2Kus56PlSp6Zy-5370EbYFsGOCicoJB1D_8fFDExbrSZAe4-Rs9tOcajoSCtPb26uIZtz-1u8Ixcx-8IQI7zaFEhJ7BrHDviaus21DY9IP1/s72-w640-c-h640/IMG-20230211-WA0071.jpg
redynews
https://www.redynews.com/2023/02/kapolda-riau-diminta-serius-menindak.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2023/02/kapolda-riau-diminta-serius-menindak.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy