Pelaku Penambangan Ilegal di Desa Sumber Sari di Amankan bersama Excavator

  Redynews.com, TAPUNGHULU-Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku usaha pertambangan mineral dan ba...

 

Redynews.com,


TAPUNGHULU-Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian Tanah timbun kerokos tanpa izin, pada Selasa (14/2/2023) sekira pukul 16.00 WIB. 

Pelaku ST (31) warga Kelurahan Tinokkah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai Sumut.  Dia ditangkap di Dusun I Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu. Yang mana pelaku ini sebagai operator alat berat sekaligus kasir. 

Dalam kasus ini diamankan barang bukti alat berat jenis Excapator merk Hitachi PC 100  warna orange, uang hasil penjualan tanah timbun krokos berjumlah Rp. 12.040.000,- (Dua belas juta empat puluh ribu Rupiah), buku bon penjualan dan Handphone merk Vivo Y12 warna biru. 

Kejadian ini berawal saat jajaran Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penambang ilegal di wilayah Kecamatan Tapung Hulu. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dan ternyata benar, maka langsung dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penambangan ilegal di Wilayah Hukum Polsek Tapung Hulu yang berada di Dusun 1 Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Selanjutnya tim mengamankan pelaku yang merupakan operator dan sekaligus kasir alat berat, beserta barang bukti 1 (satu) unit Alat Berat jenis Excapator Merk Hitachi PC 100 warna orange, uang hasil penjualan tanah timbun krokos  sebesar Rp 12.040.000,- ( Dua belas juta empat puluh ribu rupiah) dan 1 buah buku bon penjualan serta 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y 12 warna biru.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH membenarkan penangkapan ini, "pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tapung Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" ujar Kapolsek. 

Ditambah Kapolsek, pelaku sudah melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang - Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. 

"Saya berharap jangan adalagi masyarakat khusus wilayah hukum Polsek Tapung Hulu untuk melakukan penambangan ilegal. Karna kita pastikan akan menangkap yang sudah melanggar hukum"harap Nurman.


Editor :  RJT

COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews: Pelaku Penambangan Ilegal di Desa Sumber Sari di Amankan bersama Excavator
Pelaku Penambangan Ilegal di Desa Sumber Sari di Amankan bersama Excavator
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEEVAyux-jhbpUUUdHdPTq7YHgteor0wO3FeqUppeZ6kcFNvEeFPR_mh2LalvWewc-HlHgHIjWSxcLYPGyQovpOso3_u6Jfu2sL4P0nhEaDzjyjSn8LeItURFSWMVffWZvxfte7SmrvrUvbMVL53hcd2IfTlFai0gkGZQhyhse-a8DzorRdEGP_LJi/w360-h640/IMG-20230215-WA0028.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEEVAyux-jhbpUUUdHdPTq7YHgteor0wO3FeqUppeZ6kcFNvEeFPR_mh2LalvWewc-HlHgHIjWSxcLYPGyQovpOso3_u6Jfu2sL4P0nhEaDzjyjSn8LeItURFSWMVffWZvxfte7SmrvrUvbMVL53hcd2IfTlFai0gkGZQhyhse-a8DzorRdEGP_LJi/s72-w360-c-h640/IMG-20230215-WA0028.jpg
redynews
https://www.redynews.com/2023/02/pelaku-penambangan-ilegal-di-desa.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2023/02/pelaku-penambangan-ilegal-di-desa.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy