KHL di desa sungai besar, kec pucuk rantau, Selain dijadikan kebun sawit, gagal tanaman reboisasi.

  Redynews.com Titik koordinat kawasan hutan lindung (KHL) Desa sungai besar, berbatasan PT TRI BAKTI SARIMAS (TBS) kecamatan pucuk rantau, ...

 

Redynews.com

Titik koordinat kawasan hutan lindung (KHL) Desa sungai besar, berbatasan PT TRI BAKTI SARIMAS (TBS) kecamatan pucuk rantau, wilayah hukum Polsek kuantan mudik, kabupaten Kuansing Riau.

KHL Yang dijadikan kebun sawit oleh oknum pengusaha H.Ramadi Melki. pernah dilakukan tanaman reboisasi, program pemerintah mencapai kurang lebih 1,8 miliar uang negara yang dilakukan tanaman reboisasi pada tahun 2019-2021 dan gagal total, diduga akibat karena ditanam di bawah kebun sawit.

Kebun sawit di kawasan hutan lindung ini, Awak MEDIA dan Lembaga LSM Pernah melayangkan pemberitaan kasus kebun sawit melona ini, Artinya: bukan baru lagi atau tidak hanya batas Narasumber lagi.

Awak media Selasa tanggal 21-02-2023 menerima lagi laporan dari salah satu warga masyarakat menjelaskan bisa berlangsungnya kebun melona.

Berawal kebun Sawit melona milik H.Ramadi Melki Sebagian membeli kepada warga masyarakat desa sungai besar melalui secara kelompok, misalnya satu kelompok ada kepala kelompoknya dan anggota mencapai 30 sampai 40 orang, dan setelah dia beli tentu jatuhnya menjadi hak milik nya.

Soal luas kebun sawit milik H.Ramadi melki jangankan yang disebut-sebut 2500 hektar, 250 atau 500 hektar itu saja sudah menyalahi aturan, sedangkan ini sudah ribuan hektar.

Memang itu dulu yang mengimas/mengerjakan secara massal melalui kelompok itu tapi sekarang sudah menjadi hak miliknya.

Jika saja dibikin secara KUD/koperasi masyarakat, ini tidak harusnya itu sudah CV atau PT sedangkan ini KHL, siapa yang bisa mengeluarkan izin.

Jangankan dia, kebun sawit Pemda pun di desa perhentian sungkai, masih 500 hektar, masih desa Tetangga dan wilayah hukum masih sama, itu saja koperasi Pemda yang danai tapi karena tidak ada yang bisa bertanggung jawab, Bupati hingga gubernur, kan nggak ada yang berani mengeluarkan izin.

Itu saja pemerintah daerah, apalagi seperti dia, selain karena banyak uangnya, diduga setiap naik kasus nya ditutupnya.

Membeli secara massal harusnya di crossingnya dulu atau melalui dinas kehutanan, bilamana bisa memberi aturan mainnya, sedangkan ini hanya main beli begitu saja.

Kebun sawit melona sudah menyalahi aturan, legalitasnya yang jelas jalur meja hijau karena itu KHL, melebihi kapasitas, dan sudah bikin lahan kebun sawit milik pribadi.

Jika penegak hukum tidak percaya pemberitaan kita bisa dibuktikan di lapangan.

Kalau kita main tafsir-tafsir lebih luasnya, lebih tepat lagi di buktikan di lapangan jika penegak hukum serius menindaklanjuti kasus ini.

Adapun isu beredar saat-saat akhir ini, kuat dugaan kebun melona ini sudah diperbanyak-banyak nama pemilik, diduga pola mainnya atau formalitas saja.

Terkait lahan reboisasi di KHL ini pada tahun 2019-2021 sebelumnya sudah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit milik H.Ramadi Melki. Ironisnya tanah dalam wilayah hutan lindung tersebut ini tidak tersentuh hukum

Gagalnya reboisasi dikarenakan ditanam di bawah sawit yang bisa mengakibatkan gagalnya program pemerintah hingga mencapai kurang lebih 1,8 miliar uang negara.

Tanaman reboisasi gagalnya diduga karena ditanam di bawah pohon kelapa sawit yang mencapai luas kurang lebih 800 hektar.

Berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 1999, konversi lahan hutan menjadi lahan non hutan. Termasuk perkebunan. hanyalah hutan produksi, selama hutan tersebut ada sebagai bagian dari produksi pangan dan sejenisnya. maka hal tersebut boleh diubah menjadi perkebunan . hutan apa yang tidak boleh dijadikan untuk lahan kelapa sawit?

Menurut undang-undang tersebut hutan lindung dan kawasan konservasi tidak boleh dikonversikan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Undang-undang nomor 41 tahun 1999 lahan perkebunan sawit tidak boleh di kawasan hutan lindung dan konservasi yang menjadi sebuah misteri dalam persoalan ini.

Di mana APH dalam menanggapi penggunaan hutan lindung yang sudah menjadi kebun sawit ini ??

Begitu atas tanaman reboisasi melalui program pemerintah pada tahun 2019-2021 yang gagal diduga akibat kebun sawit.

Mohon dan berharap kepada menteri pertanian dan KLHK ,untuk terjun mengecek lahan kebun kelapa sawit di lokasi hutan lindung bukit bertabuh, karena kuat dugaan tidak memiliki izin Dan mengakibatkan gagalnya program reboisasi di Tahun 2019-2021.

Saat dikonfirmasi pada minggu tanggal 23-10-2022, ketua kelompok tani ediwarda menyampaikan:

Informasi yang beredar terkait kebun melona masalah SPJ, dokumentasi pelaksana kegiatan kerja, semua sudah siap dan dalam permasalahan ini, juga saya sudah tiga kali dipanggil Kejari dan laporan sudah di BAP, bawa kegiatan itu bukan fiktif dan bukan tidak ada tanaman, cuman tanggung jawab untuk melakukan reboisasi, masa waktunya hanya 3 tahun, dan bukan permanen, masa tanggung jawab saya berakhir pada bulan November tahun 2021

Kalau tanaman itu tidak tumbuh, diduga karena pekerjaan kebun melona atau karena hama dan sebagainya, itu bukan urusan kami lagi"tutupnya.

Herannya" Awak media pada tanggal 24-10-2022 saat mewawancarai tim-tim pelaksana kebun sawit melona:Yuda,Jul,Jun,putra, Hanya bisa menjelaskan nama pemilik kebun (H.Ramadi Melki)

Selain itu, seperti HGU atau perizinan tidak mengetahui dan tidak bisa menjelaskan, jumpai saja Pak humas kebun ini di desa sungai besar (Pak Pinar)

Pada tanggal 25-10-2022, awak media menjumpai Pak pinar, humas kebun di desa sungai besar, senada dengan tim-tim pelaksana lainnya, soal HGU atau perizinan tidak tahu. dan apapun tanpa bisa menjelaskan.

Sejak itu awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pemilik kebun H.Ramadi Melki melalui chatwaap dan panggilan telepon seluler, tak pernah menjawab dan memberi balasan, bahkan diduga di blok nomor kontak awak media pada teleponnya. diduga kurang berkenan.

Ironisnya kebun lahan KHL, tidak bisa semerta-merta dilegalkan begitu saja melalui skema UUCK,Karena dalam UUCKa da aturan mainnya.

Kalau lebih dari 25 hektar itu harus ada iup nya. dan jika buah sawit itu ilegal, sesuai aturan yang ada yakni RSPO dan ISPO tidak dibenarkan atau tidak laku di pasaran.

Anehnya" saat awak media turun menindaklanjuti pada tanggal 06-01-2022, terlihat alat berat Merk HITACHI (ZAXIS 210 F) sedang beroperasi membuat parit gajah keliling perkebunan kelapa sawit yang terletak di KHL ini, paret gajah pembatasan kebun warga masyarakat.

Saat awak media mewawancarai operator alat berat mengaku hanya pekerja yang disuruh oleh pemilik kebun H.Ramadi Melki.

Sedangkan waktu liputan pada tanggal 24-10-2022 operator alat berat TOMI anak langsung pemilik kebun, dan alat berat merk CASE.



Kamis tanggal 16-02-2023 saat awak media turun lagi menindaklanjuti, terlihat parit gajah sudah hampir Siap keliling kebun melona yang dalam KHL tersebut !!


Penulis At.Hia

COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews: KHL di desa sungai besar, kec pucuk rantau, Selain dijadikan kebun sawit, gagal tanaman reboisasi.
KHL di desa sungai besar, kec pucuk rantau, Selain dijadikan kebun sawit, gagal tanaman reboisasi.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlRK56jMbhPEeJQs2oBxTqdHpl3GBDFqiPTX-WE3igUGtbFHB2eGNRVzB192XlTrOH4gs1Q1TTcV13YzRDquj0lJbUujA66bzlIhqJZ5H0o9ZEfrdYDU74NEKUfDZ6pRu1ivtDGnnyhNjKQamEnt2Aez_J8OaYFraW4HlCvzuvDEQpVKjF_N6O6nXy/w358-h640/IMG-20230222-WA0023.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlRK56jMbhPEeJQs2oBxTqdHpl3GBDFqiPTX-WE3igUGtbFHB2eGNRVzB192XlTrOH4gs1Q1TTcV13YzRDquj0lJbUujA66bzlIhqJZ5H0o9ZEfrdYDU74NEKUfDZ6pRu1ivtDGnnyhNjKQamEnt2Aez_J8OaYFraW4HlCvzuvDEQpVKjF_N6O6nXy/s72-w358-c-h640/IMG-20230222-WA0023.jpg
redynews
https://www.redynews.com/2023/02/khl-di-desa-sungai-besar-kec-pucuk.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2023/02/khl-di-desa-sungai-besar-kec-pucuk.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy