Rokok Ilegal (Rokok Tak Bercukai) Beredar Pesat Di Kota Tembilahan Diduga Kerugian Negara Mencapai Rp 40 Trilyun Dugaan Kapolres Inhil Bisa Dikendalikan.

  Redynews.com, Tembilahan,- Rokok Ilegal (rokok tak bercukai) Merk Luffman, HD, Morena dan Manchesler diduga masih beredar pesat di Kota Te...

 


Redynews.com, Tembilahan,- Rokok Ilegal (rokok tak bercukai) Merk Luffman, HD, Morena dan Manchesler diduga masih beredar pesat di Kota Tembilahan, Kec.Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Dugaan kuat bahwa rokok tersebut berasal dari Pekanbaru dan daerah lain yang didistribusikan ke wilayah Kota Tembilahan yang setiap harinya mencapai ribuan dus, Jumat (22-12-2023) 

Potensi kerugian negara dari sektor cukai tahun 2023 mencapai Rp 40 trilyun. Hal ini disebabkan karena masih ada pelanggaran, terutama peredaran rokok ilegal yang diprediksi angkanya mencapai 7 persen dari total penerimaan cukai, Dugaan Kuat ini di operasikan oleh Bos Besar Hendra Tonseng dengan kaki Inisial AW dan AA. 

Beredarnya rokok tersebut, diduga telah merugikan negara dari perpajakan hingga miliaran rupiah per tahun. Salah satu toko grosiran di Kota Tembilahan, saat dikonfirmasi mengizinkannya rokok tersebut, tapi dirinya (penjual pemasaran) tidak tahu, jika rokok itu ilegal. Bukan hanya Luffman dan HD saja, tapi ada beberapa jenis rokok baru yang sangat diminati pembeli di tokonya.

“Iya memang ada jual rokok itu, tapi kami tidak tahu itu rokok ilegal, banyak juga jenisnya, ini murah dan cepat laris, tapi pemasoknya tidak satu orang. Ada yang pakai mobil sebagai untuk mengedar ada juga pakai sepeda motor, Gudangnya ada juga beberapa titik,” ungkap Pemilik Toko, Rabu (13-12-2023).

Terkait siapa pemasok sebenarnya, pemilik toko tersebut menyampaikan 2 orang nama inisial AW dan AA dengan Bos Besar Diduga Hendra Tonseng.

“Saya cuman tahu itu aja Tapi ada Kakinya disini, berkemungkinan nanti dia ke sini, biar aku telepon saja, bukan di toko kami saja beredar Rokok ini pak, tapi sudah menyebarkan ke warung-warung kecil, kalau saya dengar-dengar Bos Besarnya ternama juga pak,” tambahnya yang tidak mau disebutkan namanya. 

Sementara itu, beberapa konsumen rokok tersebut, saat dikonfirmasi juga mengakui bahwa rokok Luffman, H Mild, HD sudah cocok dengan seleranya, selain harga yang terjangkau dan mudah didapat.

“Luffman dan HD rokok murah yang mudah didapat dan rasanya juga cocok sama kami,” ungkap Inisial ER sebagai Konsumen kepada awak Media. 

Yang menjadi sorotan adalah, mengapa rokok ilegal ini bisa menyebar secara bebas. Apakah ada perlindungan dari aparat penegak hukum, bagaimana keberadaan rokok ilegal ini beredar secara bebas secara terang-terangan tanpa ada tindakan apapun.

Pada waktu ini, awak media Pers sudah berulang kali melakukan konfirmasi Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, terkait Dugaan Rokok Ilegal (Rokok tak Bercukai) beredar di Kota Tembilahan, namun tidak ada satupun balasan. menurut awak Media Dugaan bos  besar Hendra Tonseng beserta kakinya inisial AW dan A tidak tersentuh sehingga Kapolres Inhil Diduga bisa dikendalikan sehingga Dugaan Hendra Toseng beserta kakinya berhasil membuat kerugian negara Rp.40 Trilyun. 

Dengan banyak hal yang masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab, Publik menantikan tindakan tegas terhadap aparat penegak hukum. Hal ini bukan hanya soal kerugian Negara namun juga kepentingan masyarakat juga terancam dengan keberadan rokok ilegal tersebut. Yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Disisi lain, Pimpinan Kantor Bea Cukai Pekanbaru menjelaskan ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal, beberapa di antaranya belum punya nama, dikemas secara sederhana, kebanyakan nama plesetan nama rokok ternama dan harganya murah.

Ia menyebut ada sanksi yang menunggu jika melakukan pelanggaran berbentuk pemalsuan cukai atau memproduksi rokok ilegal.

"Ada sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal," ujarnya.

Beberapa sanksi di antaranya:

1. Pita Cukal Palsu. 

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.

2. Pita Cukal Bekas. 

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

3. Pita Cukai Berbeda. 

Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

4. Tanpa Pita Cukai (Polas)

Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.(Tim/Sugianto)

COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews: Rokok Ilegal (Rokok Tak Bercukai) Beredar Pesat Di Kota Tembilahan Diduga Kerugian Negara Mencapai Rp 40 Trilyun Dugaan Kapolres Inhil Bisa Dikendalikan.
Rokok Ilegal (Rokok Tak Bercukai) Beredar Pesat Di Kota Tembilahan Diduga Kerugian Negara Mencapai Rp 40 Trilyun Dugaan Kapolres Inhil Bisa Dikendalikan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibkLLhheacyCXCRDxUSBHY2J_ZoRD9YlrQc6AEq1FKkTod8q9ncwoa6HSA68AzyX9LVCyT3yh2zS_yceDWqLhndKhYU02JNmW1Bu5epO-L9z49CGL3362Z28vFOiw9yerCPsVtsbM5v99V9tp_Bsry-Q8femFcuwYEjOTH6UoyaVgjNQAvPRxc4AQl8fo/w640-h480/IMG-20231222-WA0054.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibkLLhheacyCXCRDxUSBHY2J_ZoRD9YlrQc6AEq1FKkTod8q9ncwoa6HSA68AzyX9LVCyT3yh2zS_yceDWqLhndKhYU02JNmW1Bu5epO-L9z49CGL3362Z28vFOiw9yerCPsVtsbM5v99V9tp_Bsry-Q8femFcuwYEjOTH6UoyaVgjNQAvPRxc4AQl8fo/s72-w640-c-h480/IMG-20231222-WA0054.jpg
redynews
https://www.redynews.com/2023/12/rokok-ilegal-rokok-tak-bercukai-beredar.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2023/12/rokok-ilegal-rokok-tak-bercukai-beredar.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy