1 Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah Berinisial RL

Redynews.com, Jakarta - Senin 19 Februari 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PI...



Redynews.com, Jakarta - Senin 19 Februari 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kini kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 130 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni RL selaku General Manager PT TIN sehingga total tersangka dalam perkara ini berjumlah 11 orang Tersangka (termasuk perkara Obstruction of Justice Tersangka TT).

Adapun peran Tersangka RL dalam perkara ini yaitu turut menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Hal itu dilakukan dengan cara membentuk perusahaan boneka seperti CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seluruhnya di bawah kendali Tersangka RL.

Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700 (dua ratus tujuh puluh satu triliun enam puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan belas ribu tujuh ratus rupiah).

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka RL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 19 Februari 2024 s/d 9 Maret 2024.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RL adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

(Mhmmd)

COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews: 1 Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah Berinisial RL
1 Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah Berinisial RL
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh69XFwbCR91fbmyBvYrabw0EeGQeJmLwuBvrlBQr3DjWmImYc0XvB8Qap7cDU_xJOiSTfIQqQt6DFuMiby7B6gTCkwJiyus5kNjKOD88yGm6aJJleDush2nwQjzJJb8H2Vb6SlcWmugqc-D0j-LGpeUrGq-rR26tbriFRQTshtmU6JA5sHwFGOn0huBZM/w640-h426/IMG-20240219-WA0061.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh69XFwbCR91fbmyBvYrabw0EeGQeJmLwuBvrlBQr3DjWmImYc0XvB8Qap7cDU_xJOiSTfIQqQt6DFuMiby7B6gTCkwJiyus5kNjKOD88yGm6aJJleDush2nwQjzJJb8H2Vb6SlcWmugqc-D0j-LGpeUrGq-rR26tbriFRQTshtmU6JA5sHwFGOn0huBZM/s72-w640-c-h426/IMG-20240219-WA0061.jpg
redynews
https://www.redynews.com/2024/02/1-orang-kembali-ditetapkan-sebagai.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2024/02/1-orang-kembali-ditetapkan-sebagai.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy