Redynews.com Kuantan Singingi, Dugaan alat berat Excavator bermerek Hitachi bekerja untuk mengambil batu dengan alasan untuk jalan Desa Kasa...
Kuantan Singingi, Dugaan alat berat Excavator bermerek Hitachi bekerja untuk mengambil batu dengan alasan untuk jalan Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang (KHS), Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, menurut informasi yang diperoleh oleh awak media alat berat excavator bermerek Hitachi pemiliknya inisial E, Dugaan alat berat bermerek Hitachi bekerja secara tersembunyi, Senin (26-02-2024).
Tindak lanjuti informasi ini, awak media melakukan investigasi terhadap salah seorang warga yang tidak mau namanya dipublikasikan guna untuk memperoleh informasi yang lebih jelas, apakah alat berat bermerek Hitachi bekerja untuk desa dan masyarakat atau untuk Penambangan Emas Tampa Izin (PETI).
"Menurutnya pengetahuan saya, alat berat itu bekerja mengambil Batu, tapi batu itu untuk jalan desa. Terkait proyek desa sebagai siluman itu kami tidak tahu, kalau untuk PETI kami kurang menitor kali pak, kalau mau lebih jelas informasinya coba hubungi sipemilik alat berat atau APH dan Kepala Desa," Ujar masyarakat tersebut yang tidak mau namanya dipublikasikan.
Untuk memperoleh informasi yang lebih jelas, awak media melakukan konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Baserah Aipda Ronaldi Alfren terkait dugaan alat berat bermerek Hitachi bekerja untuk Galian C yang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui pesan whatsapp.
"Trimakasih informasinya dan atas kerja samanya, akan kita cek, menurut informasi si pemilik alat berat excavator bermerek Hitachi bekerja untuk mengambil batu untuk jalan desa dan masyarakat," Ungkapnya Kanit Reskrim Baserah Aipda Ronaldi Alfren melalui pesan whatsapp.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, Ketua LSM Penjara Aldi menyampaikan kepada awak media soal aturan Galian C dan Proyek Desa, "itu perlu ditelusuri apakah Galian C kegiatan pertambangan diatur dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerbal) sipemilik alat berat Excavator bermerek Hitachi berinisial E sudah memiliki izin, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah sudah dilakukan, jangan asal bekarja saja dengan alasan membantu Swadaya masyarakat dan desa," Ujar LSM Penjara Aldi.
"Jika itu untuk desa dan masyarakat, apakah itu proyeknya kepala desa, apakah proyek desa yang mmenggunakan Dana Anggaran Desa (DD), ini perlu kita telusuri. Karena banyak proyek siluman kepala desa yang tidak mau membayar pajak sehingga mengambil keuntungan yang lebih besar dengan membeli batu secara ilegal," Katanya LSM Aldi.
Pada saat berita ini terbit, awak media masih dalam tahap investigasi Kepala Desa Kasang Lamau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, terkait informasi yang disampaikan agar ini menjadi atensi pihak yang terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH).(Tim/Sugianto).
COMMENTS