Riau Jambi (redynews.com) - Kepala Dusun 3 Desa Sungkai memberlakukan tarif bagi pengendara roda empat dan roda dua di perbatasan antara ...
Menurut penjaga portal, tarif yang diberlakukanpun berfariasi tergantung jenis kendaraan dan muatan yang diangkut. Ia menjelaskan rincian tarif pengendara motor, pengendara mobil dengan muatan ringan dan mobil dengan muatan berat dikenakan tarif yang berbeda.
"Mobil angkutan kecil kami kenakan tarif Rp. 30.000 dengan muatan ataupun tidak tetap harus bayar sesuai tarif yang kami sudah tentukan, mobil besar dengan muatan berat kami kenakan tarif Rp. 100.000 sementara motor seharusnya dikenakan tarif Rp. 10.000 PP namun sudah kami berlakukan aturan baru dengan tarif lebih ringan yakni Rp. 5000 saja PP" jelas penjaga portal saat ditemui di lokasi pada 23 November 2022.
Hal tersebut dibenarkan oleh kepala dusun 3 Desa Sungkai Irianto saat dikonfirmasi di kediaman pada 22/9/2022, ia menjelaskan mengenai tarif angkutan di portal perbatasan provinsi Riau dan Jambi sudah diberlakukan sejak 2014, dengan tarif yang sudah ditentukan.
"Iya, hal itu memang benar adanya, mulai dari tahun 2014, pungutan itu sudah kami berlakukan, dan tarifnya juga sudah kami tentukan sesuai dengan kesepakan bersama saat itu," ungkap Irianto
"Uang hasil pungutan dari pengguna jalan itu kami gunakan untuk pembayaran angsuran pinjaman Bank, karena awalnya ketika kami membuka dan membuat badan jalan biayanya bukan bantuan dari pemerintah, tapi biaya pembuatan jalan tersebut kami upayakan swadaya dengan meminjam uang Bank," tambahnya
"Untuk kedepan khusus pengendara roda dua kami hapuskan tarif, dan tarif tetap berlaku untuk pengendara roda empat, saya selaku kepala dusun 3 desa Sungkai, apabila ada pihak pihak yang bertanya mengenai tarif di jalan yang sudah kami pasang portal tersebut, maka saya siap memberi penjelasan dan bertanggung jawab atas pungutan tarif tersebut" tegas Irianto.
Reporter: Aturan Hia
Editor : RJT
COMMENTS