redynews.com,KAMPAR (RIAU).Praktik pelanggaran aturan dan atau hukum terhadap dunia usaha wilayah Kabupaten Kampar Provinsi Riau disinyalir ...
redynews.com,KAMPAR (RIAU).Praktik pelanggaran aturan dan atau hukum terhadap dunia usaha wilayah Kabupaten Kampar Provinsi Riau disinyalir terpelihara.
Dari hasil informasi warga, disertai dokumentasi lapangan yang berhasil dihimpun wartawan, bahwa terdapat usaha usaha yang berbeda jenis tanpa legalitas badan hukum usaha beroperasi bebas secara terang terangan.
Sebelumnya tranding di sejumlah media, usaha perdagangan ilegal hasil industri pabrik kelapa sawit beroperasi bebas di wilayah hukum Polres Kabupaten Kampar.
Penegakan hukum atas kegiatan usaha ilegal dimaksud diduga belum terlaksana.
Diketahui usaha usaha perdagangan ilegal ini berada di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung - Kampar.
Ironisnya tidak sampai di situ, usaha ilegal lainnya juga bergerak tampak terang terangan seolah bebas dari mata hukum.
Hal itu terlihat atas maraknya usaha ilegal jenis pertambangan minerba hasil bumi yang dikomersilkan.
Jauh sebelumnya-red, pertambangan minerba ilegal yang berlokasi di Desa Petapahan dan Desa Senamanenek (Areal PTPN V) juga telah tranding oleh pemberitaan media online. Namun disinyalir lagi dan lagi luput dari mata hukum.
Ditemukan lagi, berdasarkan informasi narsumber terpercaya (identitas dirahasiakan), usaha tambang minerba pengkomersilan hasil bumi ini beroperasi di beberapa Desa lainnya.
Kali ini, Rabu (25/1/2023), hasil cek n ricek wartawan di lapangan, tampak sebanyak empat unit alat berat ekscavator sedang melakukan pengerukan hasil bumi yang selanjutnya dimuat ke puluhan unit armada jenis coltdiesel dumtruck roda enam dan roda sepuluh.
Pertambangan ilegal ini berada di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Di lokasi, wartawan berhasil menghimpun informasi bahwa usaha tersebut dikelola oleh dua oknum pelaku usaha.
Menurut sumber, kedua oknum pelaku usaha ini adalah F (Initial/sipil) warga Pekanbaru dan A (Initial) anggota TNI yang bertugas di Pekanbaru - Riau.
Seluruh usaha diduga ilegal di atas telah disampaikan oleh wartawan ke pada Kasat Reskrim Polres Kampar.
Laporan informasi disampaikan disertai dokumentasi Vidio, photo serta titik kordinat lokasi usaha beroperasi.
Menyikapi informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Koko Ferdinan Sinuraya SH melalui nomor whatsappnya menyampaikan terimakasihnya kepada wartawanwartawan, tulisnya singkat melalui WA tanggal 25/1/2023.
" Trims infonya Gbu, " kata Kasat Reskrim.
Penulis : A. N
(MN)
COMMENTS