redynews.com,Riau-Jambi awak media Pada hari Jumat Tanggal 27-01-2023 Turun lagi menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai Pungutan...
redynews.com,Riau-Jambi awak media Pada hari Jumat Tanggal 27-01-2023 Turun lagi menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai Pungutan motor di Portal Yang masih berlangsung" titik koordinat (Dusun tiga perhentian Desa Sungkai) wilayah Hukum Pucuk Rantau, Kuansing-Riau.
Kepala dusun 3 perhentian desa sungkai masih memberlakukan tarif bagi pengendara roda empat dan roda dua di perbatasan antara dusun 3 perhentian desa sungkai provinsi Riau dan desa Tanjung provinsi Jambi, jalan lintas masyarakat umum:Riau Jambi dan Sumbar.
Pemungutan tarif dilakukan di sebuah portal yang dibuat oleh kepala dusun 3, di portal tersebut telah disiapkan karton/kaleng yang digunakan untuk mengisi uang tarif pengguna jalan.Portal pun dijaga setiap waktu oleh seorang penjaga.
Menurut penjaga portal tarif yang diberlakukan pun bervariasi, tergantung jenis kendaraan dan muatan yang diangkut.
Ia menjelaskan rincian tarif pengendara motor, pengendara mobil dengan muatan ringan dan mobil dengan muatan berat dikenakan tarif yang berbeda.
Mobil angkutan kecil kami kenakan tarif rp30.000 dengan muatan ataupun tidak,tetap harus bayar sesuai tarif yang kami sudah tentukan.
Mobil besar dengan muatan berat kami kenakan tarif rupiah 100.000.
Sementara motor sebelum ini dikenakan tarif 10.000, namun sudah kami berlakukan aturan baru dengan tarif lebih ringan yakni Rp 5.000 saja PP"jelas penjaga portal saat ditemui di lokasi pada tanggal 23-11-2022,
Dan terakhir pada hari Jumat tanggal 27-01-2023 masih berlangsung pungutan tersebut.
Hal tersebut dibenarkan oleh kepala dusun 3 Irianto, desa perhentian sungkai saat awak media dikonfirmasi di kediaman pada tanggal 22-09-2022, iya menjelaskan mengenai tarif angkutan di portal, diberlakukan sejak tahun 2014 dengan tarif yang sudah ditentukan.
Sedangkan saat dikonfirmasi awak media kepada Pak mantan desa perhentian sungkai menjelaskan bahwa tidak disetujuinya pungutan motor, jika pungutan mobil wajar saja"tutup Pak mantan desa.
Pak Kadus 3 Irianto" Iya hal itu memang benar adanya mulai dari tahun 2014 pungutan itu, sudah kami berlakukan, dan tarifnya juga sudah kami tentukan sesuai dengan kesepakatan kami pengurus portal dan masyarakat dusun 3 ini.
Pak kardus 3 Irianto lanjut kepada awak media, untuk ke depan khususnya pengendara roda dua kami hapuskan tarif,
Dan tarif tetap berlaku untuk pengendara roda empat, saya selaku kepala dusun 3 perhentian desa sungkai apabila ada pihak-pihak yang bertanya mengenai tarif di jalan yang sudah kami pasang portal tersebut maka saya siap memberi penjelasan dan bertanggung jawab atas pungutan tarif tersebut"tegas Irianto.
Anehnya pungutan motor, masyarakat dan sekitarnya belum tahu rincian berapa dan dikemanakan kegunaan pungutan motor, hanya pungutan mobil saja yang dijelaskan setiap pertemuan/ musyawarah anggaran pungutan, seakan-akan wajar saja tidak bisa-bisa lunas hutang bank dana pembiayaan jalan hingga mencapai kurang lebih 8 tahun berlangsung hingga kini.
Pak kardus 3 Irianto"uang hasil pungutan dari pengguna jalan itu kami gunakan untuk pembayaran angsuran pinjaman bank, karena awalnya ketika kami membuka dan membuat badan jalan biayanya bukan bantuan dari pemerintah, tapi biaya pembuatan jalan tersebut kami upayakan swadaya dengan meminjam uang Bank.
Penulis : Aturan Hia
Editor : RJT
COMMENTS