JAM-PIDUM !!Menyetujui 10 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

  JAKARTA -- Pada Hari Rabu 25 Januari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetuju...

 



JAKARTA -- Pada Hari Rabu 25 Januari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu:

Tersangka HARISMAL PULUNGAN bin USMAN dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. 

Tersangka IIS CHOIRUL WULANDARI binti ABDUL MUBIN dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pertama Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Tersangka AHMAD AINUN NAIM bin SAMIUN darI Kejaksaan Negeri Pati yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas.

Tersangka SABARUDDIN AHMAD SAMOSIR dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka LAMHOT PARULIAN SIANTURI dari Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka MUSTAMI’IN bin HUSNI dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Tersangka M. ARDA RIAN PRAYOGI bin SUGIO dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. 

Tersangka JULIANUS SIREGAR dari Kejaksaan Negeri Bintan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka STEVANI RUTH WARU dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka BUDIMAN alias BUDI bin ALI dari Kejaksaan Negeri Soppeng yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;Pertimbangan sosiologis;Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)


Sumber : Humas Kejagung RI Press Rellease No.PR-126/126/K.3/Kph.3/01/2/23 ( Jakarta,25 Januari 2023 )


COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews: JAM-PIDUM !!Menyetujui 10 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-PIDUM !!Menyetujui 10 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWITZUK96ZE15zRIjUopRInlq05UYe2Y-QgS2j6GX1_CcGVLSFxZgOvVFo2z9wIEv13422oslXbsCNSqeVNHnrY0d1_4cvSriaiO4E_7k_3tic4ldL08zAvCMdOvzyIfJNAONEHKETmVS5Y_oa9pirBnpyKOy7QaEEuRLBi8UVybAtdIokUlJiXvX1/w640-h426/IMG-20230125-WA0049.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWITZUK96ZE15zRIjUopRInlq05UYe2Y-QgS2j6GX1_CcGVLSFxZgOvVFo2z9wIEv13422oslXbsCNSqeVNHnrY0d1_4cvSriaiO4E_7k_3tic4ldL08zAvCMdOvzyIfJNAONEHKETmVS5Y_oa9pirBnpyKOy7QaEEuRLBi8UVybAtdIokUlJiXvX1/s72-w640-c-h426/IMG-20230125-WA0049.jpg
redynews
https://www.redynews.com/2023/01/jam-pidum-menyetujui-10-penghentian.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2023/01/jam-pidum-menyetujui-10-penghentian.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy