redynews.com,Jakarta, Berdasarkan sorotan penelusuran liputan media online" Diduga ada oknum polisi yang nekad bersifat pungli serta t...
redynews.com,Jakarta,
Berdasarkan sorotan penelusuran liputan media online" Diduga ada oknum polisi yang nekad bersifat pungli serta tidak memiliki dokumen surat yang sah dalam pertilangan dilapangan serta kesan oknum polisi tersebut geram,resah serta mencari kesalahan terhadap pengendara yang melintas.
Tidak ada Pengawasan yang ketat dari Polri dan jajaran pimpinan mabes polri dan jajaran pimpinan polda metro jaya,Kapolres setempat,Kapolsek setempat terhadap oknum anggota polisi yang masih nekad melakukan pelanggaran di lapangan trhadap pengendara lalu lintas yang menjadi sorotan masyarakat umum bahwa corengan instansi kepolisian tidak ada tindakan tegas dari pimpinan Kapolri hingga jajaran pimpinan Kapolsek untuk perubahan citra instansi kepolisian hanyalah pembiaran yang merajela.
Bentuk Pelanggaran yang di lakukan oleh oknum anggota polisi dalam sorotan penelusuran liputan media online terhadap respon keluhan Masyarat umum dan pengendara lalu lintas terdapat jerat hukum untuk oknum polisi yang masih nekad melanggar yaitu :KUHP,Pasal 368 pasal 1.PP no.42 tahun 1993 tentang razia,Merusak Sisi Ideologi bertentangan nilai nilai pancasila sila ke 2,sila 3,dan sila ke 5.
Menurut informasi Pengendara Roda empat berinsial BD yang dihimpun oleh media online bahwa Saya sangat kecewa,resah atas tindakan nekad oknum anggota polisi yang hanya dilapangan brkesan pungli dengan anggaran dana sebesar antara 100.000 rupiah- 200.000 rupiah,serta mencari kesalahan terhadap perilaku yang bukan tujuan prosedur.ujar ilustrasi pengendara roda empat brinsial BD dalam wawancara obrolan kepada media online di lapangan area wilayah Jakarta timur setelah ditilang ilegal oleh oknum anggota polisi yang terciduk viral oleh masyarakat umum".
Menurut Penilaian tindakan nekad oknum anggota polisi yang terciduk sorotan masyarakat umum maupun pengendara lalu lintas atas pelanggarannya dari kinerja yang di lapangan bahwa oknum anggota polisi diduga diam diam melanggar pasal 368 KUHP ayat 1 tentang pungli ilegal/jatah jajan oknum anggota polisi yang ilegal,diduga sikap nekad oknum anggota polisi tersebut telah Merusak ideologi bangsa bertentangan nilai nilai pancasila Sila ke 2,Sila ke 3,Sila ke 5,serta semena mena melakukan pelanggaran dengan tindakan nekad oknum anggota polisi.
Lokasi Sorotan masyarakat umum mengenai tindakan nekad oknum anggota polisi terdapat fasilitas umum yaitu Gedung pemadam kebakaran Jakarta timur,SPBU rawa mangun,pos polisi di tengah prapatan jalan antara pemuda dan pramuka,taman arion,rambu rambu lalu lintas,JPU penghubung halte busway koridor empat dengan halte busway transit Tanjung priok,cempaka putih,PGC,pos sub polisi polsek matraman,warung milik warga,Askses putaran balik,trotoar.
Lokasi Tindakan nekap oknum anggota polisi tersebut dalam sorotan masyarakat umum yang beralamat Jalan Jemderal Ahmad yani-Rawasari kelurahan Cempaka Putih
centeral jakarta City Patokan lokasi dekat jalan Prapatan antara jalan pemuda dan Jalan pramuka.
(RANTO,SH.SE)
COMMENTS