redynews.com,Jakarta,- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mengultimatum Kementerian Investasi , a...
redynews.com,Jakarta,- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mengultimatum Kementerian Investasi , atas dugaan illegal mining yang dilakukan oleh *PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS)*
Fahmi Nawakule selaku Ketua Umum DPN PERMAHI mengatakan praktek pertambangan yang dilakukan oleh PT. FBS tentu tidak memenuhi mekanisme dan ketentuan perundang-Undangan yang berlaku. Mulai dari dugaan meramba kawasan hutan lindung tanpa IPPKH, melakukan pejualan dengan menggunakan dokumen perusahan lain dan tidak mengantongi izin terminal khusus (Tersus).
*Dasar Hukum*
1. Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup Pasal 98 ayat (1) “ setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00, (sepuluh miliar rupiah)”. Hal tersebut Kembali dipertegas dengan lahirnya UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 89 ayat 2 menegaskan “Korporasi yang pasal 17 ayat 1 huruf (a) dan (b) dipidana dengan pidana paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000.00,- (lima puluh miliar rupiah)”.
2. Berdasarkan Pasal (158) Undang-Undang Minerba, dinyatakan bahwa “kegiatan pertambangan tanpa Izin dapat dipidana dengan pidana Penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
“Sedangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT. FATWA BUMI SEJAHTERA diduga kuat menggunakan dokumen perusahaan lain dengan istilah dokumen terbang. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Menyampaikan Data Laporan Keterangan Palsu. Artinya bahwa perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sebagaimana di atur dalam pasal 263 KUHP”.
3. Berdasarkan undang-undang No.17 tahun 2008 pasal (299) tentang Pelayaran menegaskan; “Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari Menterisebagaimana yang dimaksud dalam pasal 104 ayat (2) di pidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”.
Oleh karena itu DPN PERMAHI meminta agar PT. FBS tersebut segera di lakukan pencabutan IUP. Dia juga menegaskan, jika hal ini dilakukan pembiaran maka ada potensi perusahan tersebut di bekingi oleh oknum Jenderal.
DPN PERMAHI juga menekankan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap segala bentuk illegal mining di indonesia terkhusus *PT Fatwa Bumi Sejahtera* Tutupnya
COMMENTS