TERDAKWA !!HENRY SURYA Divonis Bebas Dalam Perkara KSP Indosurya

  redynews.com,JAKARTA-- Pada hari Selasa 24 Januari 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan atas ...

 

redynews.com,JAKARTA-- Pada hari Selasa 24 Januari 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa HENRY SURYA dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, dengan agenda Pembacaan Putusan Nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan amar putusan sebagai berikut: 

Menyatakan Terdakwa HENRY SURYA terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (Onslag Van Recht Vervoging).

Melepaskan Terdakwa HENRY SURYA oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua Pertama.

Memerintahkan agar Terdakwa HENRY SURYA segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah putusan diucapkan.

Memerintahkan barang bukti untuk dikembalikan seluruhnya kepada darimana barang tersebut telah disita.Membebankan biaya perkara kepada negara.

Adapun yang menjadi pertimbangan Hakim, antara lain:

Bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya adalah badan hukum yang tunduk pada Undang-Undang Perkoperasian dan bukan pada Undang-Undang Perbankan.

Bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menghimpun dana dari anggota dan bukan dari masyarakat umum sehingga unsur menghimpun dana dari masyarakat tidak terpenuhi.

Ada putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mengesampingkan proses pidana.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (K.3.3.1)



Sumber : Humas Puspenkum Kejagung RI Press Rellease No.PR-122/122/K.3/Kph.3/01/2023 ( Jakarta,24 Januari 2023 )



COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews: TERDAKWA !!HENRY SURYA Divonis Bebas Dalam Perkara KSP Indosurya
TERDAKWA !!HENRY SURYA Divonis Bebas Dalam Perkara KSP Indosurya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhj1PunqC8DF-b-z-xDy75L1_CAw8Nd5Jo6FWGWUcpHB39IMneSWrp6KZ4EXSHpislP2yabTJvz77y5gKa2YmV463kdyeZ9KtBWl2l-2PVzGBYBXrA-b3s5sal9x0yakNC6ODbc-CzUUBI-DEetS84XNJW790Yj-Wl8GJpH1SW5I9bkdsXZ0pPJ-jC-/s320/IMG-20230125-WA0015.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhj1PunqC8DF-b-z-xDy75L1_CAw8Nd5Jo6FWGWUcpHB39IMneSWrp6KZ4EXSHpislP2yabTJvz77y5gKa2YmV463kdyeZ9KtBWl2l-2PVzGBYBXrA-b3s5sal9x0yakNC6ODbc-CzUUBI-DEetS84XNJW790Yj-Wl8GJpH1SW5I9bkdsXZ0pPJ-jC-/s72-c/IMG-20230125-WA0015.jpg
redynews
https://www.redynews.com/2023/01/terdakwa-henry-surya-divonis-bebas.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2023/01/terdakwa-henry-surya-divonis-bebas.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy