Kuantan Singingi,- Redynews.com pemerintahan desa seberang taluk hilir diduga kuat telah membuat aturan sendiri yang telah ditetapkan oleh K...
Kuantan Singingi,- Redynews.com pemerintahan desa seberang taluk hilir diduga kuat telah membuat aturan sendiri yang telah ditetapkan oleh Kemendes. Pasalnya setelah raib 12 ekor sapi yang di belanjakan Dana Desa (DD) bersumber APBN, beliau menjelaskan dengan berbagai alasan simpangsiur ketika dia memberi hak jawab yang telah diterbitkan portal media online " sapi yang kami belanjakan ada 21 ekor sifatnya hibah dan saya melaksanakan kegiatan sesuai aturan" ungkapan bantahan Kepala Desa Seberang Taluk Hilir Solahudin.
Diketerangannya yang lain kepada Camat Kuantan Tengah " iya sapi itu telah di jual oleh kelompok, dimana kelompok tersebut telah menjual 12 ekor sapi dan uangnya masih utuh di kelompok masing-masing" kata Kepala Desa memberi keterangan kepada Camat.
Ditempat yang lain masyarakat menyampaikan ke-awak media Insan Pers " sapi 12 ekor memang di jual tanpa sepengetahuan Kepala Desa" pungkas masyarakatnya sendiri yang tidak mau menyebutkan namanya. Ditambahkannya lagi " atau jangan-jangan ini ada kongkalikong antara Kades dan kelompok" tapi pernyataan saya jangan di beritakan iya Bang, ucapnya sambil bergegas.
Sementara Sekretaris Desa Diky menjelaskan " iya sapi itu di jual oleh 4 kelompok total 12 ekor dan uangnya tah kemana ?" Pungkasnya pada saat di mintai keterangan hari Jumat lalu di kantor desa Pkl 13.30 Wib.
Mengingat keterangan yang simpangsiur seharusnya pihak inspektorat harus mengAudit anggaran Dana Desa Seberang Taluk Hilir, tahun 2021 dan 2022 sebab kuat dugaan kami di item yang lain banyak penyelewengan. Seharusnya berdasarkan aturan dana desa yang bersumber dari APBN bukan hibah begitu saja yang di narasikan Kepala Desa tetapi harus dipertangjawabkan.
Demi menyelamatkan aset negara, diminta kepada unit Tipikor Polres Kuansing agar memeriksa Kepala Desa Seberang Taluk Hilir Solahudin mulai tahun anggaran 2021 dan 2022.
COMMENTS