ROHUL(RIAU), Redynews.com _ Kepolisian Republik Indonesia resort Kabupaten Rohul (Polres Rohul) Provinsi Riau diduga pelihara usaha pertamba...
ROHUL(RIAU), Redynews.com _ Kepolisian Republik Indonesia resort Kabupaten Rohul (Polres Rohul) Provinsi Riau diduga pelihara usaha pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
Pasalnya, berdasarkan informasi disertai data, yang berhasil dihimpun media dari masyarakat tempatan menyebutkan bahwa, terdapat puluhan usaha pertambangan minerba ilegal jenis bebatuan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Rohul, Polda Riau.
" Sampai sekarang tambang ilegal yang di Kecamatan Rambah, sama di daerah Bangun Purba belum ada yang tutup, tetap buka, " terang warga (identitas dirahasiakan), Minggu (2/4/2023).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sebanyak kurang lebih empat puluh (40) titik lokasi areal pertambangan minerba jenis bebatuan ilegal beroperasi di wilayah hukum Polres Rohul - Polda Riau.
Kuat dugaan aktivitas tambang ilegal ini beroperasi bebas merusak lingkungan dan merugikan negara tidak tersentuh hukum.
Menurut sumber di lapangan, puluhan tambang ilegal ini berada di beberapa Kecamatan yakni Kecamatan Bangun Purba, Kecamatan Rambah Hilir, Kecamatan Tambusai Utara, Kecamatan Tandun, Kecamatan Kunto Darussalam, Kecamatan Rokan.
Dikatakan sumber, untuk tiap Kecamatan di wilayah hukum Polres Rohul aktivitas tambang ilegal beroperasi sudah tahunan lamanya.
Pertambangan ilegal ini mengeruk hasil bumi berupa sertu (bebatuan kerikil) yang selanjutnya dikomersilkan kepada konsumen yang berasal dari perusahaan daerah Kabupaten Rohil, Rohul, Kampar, Siak- Provinsi Riau dan Kabupaten Padang Lamas Sumatera Utara.
Diterangkan sumber, jumlah hasil bumi jenis bebatuan sertu (kerikil) yang dikomersilkan puluhan tambang ilegal ini mencapai 6000 kubik per hari.
" Di Rohul ini tambang mencapai 40 titik beroperasi secara ilegal. Kurang lebih 6000 kubik sertu terjual ke pada pembeli dari beberapa Kabupaten di Rohul dan dari Sumatera Utara. Semua tambang itu sudah beroperasi tahunan lamanya.
Miris hal ini sangat merugikan keuangan Negara serta kerugian kerusakan lingkungan.
Sumber juga menerangkan, dari banyaknya pertambangan ilegal ini, Polres Rohul hanya menertibkan dua titik lokasi dan selebihnya tetap beroperasi secara bebas.
Bahkan dikatakan sumber, dua titik lokasi pertambangan ilegal yang telah ditangkap Kepolisian diduga mengandung kejanggalan.
" Pernah ditangkap dua titik lokasi tambang ilegal. Satu titik yang ditangkap berada di Desa Bangun Purba Timur Jaya milik CV Trio Nasri. Titik kedua yang ditangkap berada di Kampung Lubuk Raya, milik Bapak Awal Daulay. Anehnya setelah ditangkap sekarang kedua lokasi tambang ilegal ini kembali beroperasi tanpa izin, " ungkap Narsumber.
Menyikapi maraknya praktik usaha pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Rohul, praktisi hukum Adv Sapala Sibarani SH angkat bicara.
Pasalnya, kondisi Kabupaten Rohul dinilai memprihatinkan atas bebasnya pertambangan ilegal yang merusak lingkungan
" Diminta Kapolri membentuk Team khusus untuk mengusut tambang ilegal di Riau. Bila perlu tatkala ada indikasi suap kepada aparat penegak hukum, mohon diikutsertakan dari KPK mau pun Kejagung, " ucap Sapala Sibarani SH yang juga selaku ketua FORA-PRAMIN.
Berkenaan dengan maraknya pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Rohul, Kapolda Riau, Muhammad Iqbal SiK ketika dikonfirmasi awak media via nomor whatapss selulernya diduga memilih bungkam, Jumat (31/3/2023).
Pasalnya hingga berita ini dilayangkan, pesan singkat konfirmasi awak media kepada Kapolda Riau, (contreng dua tanda baca berwarna biru), tidak menerima balasan.
(Tim/MN)
COMMENTS