Redynews.com - Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) IPPH (Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) mendesak Polda Riau untuk menutu...
Redynews.com - Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) IPPH (Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) mendesak Polda Riau untuk menutup dan menertibkan penambangan Galian C di Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar - Riau,
Hal ini disampaikan Aktivis LSM IPPH, Martin Z.SH yang menyatakan keprihatinannya atas ulah para penambang yang merusak lingkungan.
"Penambangan tanpa izin yang berada di kawasan Desa Teluk Kenidai yang sangat memprihatinkan yang bisa berdampak Pada lingkungan, seharusnya Pihak Penegak Hukum yang dalam hal ini adalah menindak Tegas terhadap aktifitas tersebut. Akan tetapi sangat disayangkan dan disesalkan atas ketidak perhatiannya Penegak hukum atas aktifitas tambang illegal dimaksud, sebab hingga sampai saat ini pihak penegak hukum belum ada respon". ungkap Martin , Kamis (14/6/20223)
Keberadaan Galian C ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Kemudian juga melanggar undang-undang lingkungan hidup.
Pihaknya juga akan mengadukan ulah para penambang yang merusak lingkungan Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang tersebut yang diduga Tanpa izin alias Ilegal.
Berdasarkan investigasi Team Media ini dilokas Senin,(8/6/2023), ada sekitar puluhan lokasi tambang galian ilegal di Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Galian C ilegal yang saat ini beroperasi sendiri dan berada di lokasi lama seolah olah tidak takut dengan hukum.
“Untuk galian C di Desa Teluk Kenidai sudah buka sejak satu bulan lalu, . Namun sebelumnya sering berhenti karena sering razia, dan diberitakan beberapa media” ungkap Atn.ketika dikonfirmasi awak media di lokasi , Senin(8 /6/2023).
Hingga berita ini diunggah, media ini belum bisa dihubungi pemilik dan nama sopir yang mengangkut pasir dan Kerekel ilegal tersebut, serta belum berhasil mengkonfirmasi ke pihak terkait. (Team)***bersambung.
COMMENTS