Redynews.com, Kampar (Riau) - Kepolisian Republik Indonesia Resort Kabupaten Kampar (Polres Kampar) Provinsi Riau diduga pelihara usaha pert...
Redynews.com, Kampar (Riau) - Kepolisian Republik Indonesia Resort Kabupaten Kampar (Polres Kampar) Provinsi Riau diduga pelihara usaha pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
Pasalnya, berdasarkan informasi disertai data, yang berhasil dihimpun media Redynews.com dan Sinarnusantara.com, Kamis 8 juni 2023 .dari masyarakat tempatan menyebutkan bahwa, terdapat puluhan usaha pertambangan minerba ilegal jenis kerikil dan pasir beroperasi di wilayah hukum Polsek Tambang, Polres Kampar Riau.
Walapun sering diberitakan media akan tetapi " Sampai sekarang tambang ilegal tetap beroperasi . Memang sebelumnya sudah ada penerbitan dari Pihak APH akan tetapi sampai sekarang masih adanya beroperasi di Teluk Kinadai kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Malangnya, aparat Pemerintah Daerah setempat terkesan tutup mata dan tidak merespon dengan serius informasi dari masyarakat dan juga pemberitaan media. Aparat Penegak Hukum (APH) juga sebelas - duabelas dengan Pemerintah Daerah Kampar. Malahan, dari Pantauan media diduga ada oknum yang diduga keras menjadi backing penambang liar tersebut.
Kita berharap Pemerintah Kabupaten Kampar segera meninjau aktivitas penambangan galian C di kawasan tersebut . Selain itu juga para Penegak hukum harus melakukan tindakan tegas dalam penertiban galian C karna diduga dapat merusak lingkungan dan pendapatan Pemerintah Daerah Kampar.
Di dalam UU NO 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan Batubara, pasal 158 " Setiap orang yang melakukan Penambangan tampa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00(seratus miliar rupiah)
Saat media mengirimkan berita pertama kepada bapak Kapolres Kampar dan Bapak Kapolsek Tambang belum ada tanggapan.
Tim Redaksi
COMMENTS