Tiga Ranperda Disetujui Menjadi Perda, Bupati H Zukri Ucapkan Terima Kasih Rekan-rekan Legislatif

  Redynews.com, Pangkalan Kerinci - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan berhasil menuntaskan tiga (3) Rancangan Peratu...

 




Redynews.com, Pangkalan Kerinci - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan berhasil menuntaskan tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang di ajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (20/6/2023) di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Pelalawan.

Adapun tiga Ranperda yang telah dituntaskan diantaranya, (1). Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (2). Ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pelalawan yaitu berdirinya Dinas Pemadam Kebakaran yang dahulu tergabung dalam Satuan Polisi pamong praja dan Pemadam Kebakaran dan Badan Pendapatan Daerah. (3). Perubahan atas Peraturan daerah nomor 13 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Rapat dipimipin wakil Ketua II DPRD Pelalawan Faizal, SE. M. Si menyampaikan pada pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan Pengambilan Keputusan serta Penutupan Pembahasan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pelalawan telah sepakat menyetujui tiga Ranperda Kabupaten Pelalawan tahun 2023 mejadi Perda.

"Ketiga Ranperda yang di ajukan Pemerintah Daerah telah melalui beberapa rangkaian pembahasan di DPRD Pelalawan, " kata wakil Ketua DPRD Pelalawan Faizal SE, M. Si.

Sementara itu, Bupati Pelalawan H. Zukri dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada lembaga Legislatif tersebut karena telah mau bertungkus lumus turun kelapangan guna memantau serta memberikan masukan terhadap Ranperda itu.

"Ucapan terimakasih saya ucapkan kepada rekan-rekan Legilatif telah mau membantu Pemerinta Daerah serta menyempurnakan pembahasan Ranperda ini, " ucap H Zukri dalam sambutan.

Lanjut pria yang Istiqomah untuk membantu kaum dhuafa dan anak yatim-piatu melalui program bantuan di Kesra ini, menjelaskan bahwa butuh proses panjang pembahasan Ranperda untuk menjadi Perda, untuk di ketahui juga bahwa Ranperda ini nanti nya memerlukan Register dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Riau.

"Semoga apa yang telah kita Lakukan bersama mendapat Ridho oleh Allah SWT," tutup pria yang pernah dua periode duduk di DPRD Provinsi Riau ini.***

COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews: Tiga Ranperda Disetujui Menjadi Perda, Bupati H Zukri Ucapkan Terima Kasih Rekan-rekan Legislatif
Tiga Ranperda Disetujui Menjadi Perda, Bupati H Zukri Ucapkan Terima Kasih Rekan-rekan Legislatif
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHbBLl53L-o8W_fifXYahOLHoAgAf6AM_kGRj3jkPmSuEf6ZMJsLs9EW4ZwN34jiNGPY-dc0wHD40heEvnd6vZMmwMqsr3rwjzUJ7oTr_qSYpBNclADAhkvbtrH9CI7yk029Cjhll5xl_9WvdgyFep80Ob7M3H7QT4Yp_FnB9IaXIbn5-5-2CymNEdQUo/w640-h480/IMG-20230621-WA0072.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHbBLl53L-o8W_fifXYahOLHoAgAf6AM_kGRj3jkPmSuEf6ZMJsLs9EW4ZwN34jiNGPY-dc0wHD40heEvnd6vZMmwMqsr3rwjzUJ7oTr_qSYpBNclADAhkvbtrH9CI7yk029Cjhll5xl_9WvdgyFep80Ob7M3H7QT4Yp_FnB9IaXIbn5-5-2CymNEdQUo/s72-w640-c-h480/IMG-20230621-WA0072.jpg
redynews
https://www.redynews.com/2023/06/tiga-ranperda-disetujui-menjadi-perda.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2023/06/tiga-ranperda-disetujui-menjadi-perda.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy