Kemenkumham Terima Opini WTP 14 Kali Berturut-turut

  Redynews.com, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan yang dilaku...

 


Redynews.com, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kemenkumham tahun 2022. Opini WTP ini merupakan capaian ke-14 kali secara berturut-turut sejak tahun 2009.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly meminta segenap jajaran Kemenkumham untuk mempertahankan opini WTP, serta menindaklanjuti temuan dan  rekomendasi BPK. Yasonna tidak ingin ada temuan berulang pada pemeriksaan laporan keuangan tahun-tahun berikutnya.

“Masih ada temuan dan rekomendasi BPK yang harus diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Temuan-temuan tersebut agar segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi temuan berulang,” ujarnya di gedung Graha Pengayoman, Jumat (04/08/2023).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindak lanjut Kemenkumham terhadap temuan BPK per semester II tahun 2022 mencapai 91.8% dengan status telah sesuai rekomendasi. Angka ini lebih tinggi dari standar nasional yang berada di posisi 75%.

Yasonna mengatakan Kemenkumham terus berupaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN). Kemenkumham telah melakukan sejumlah langkah agar laporan keuangan Kemenkumham andal dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kemenkumham melakukan langkah-langkah agar pengelolaan keuangan dan BMN transparan dan akuntabel. Di antaranya meningkatkan kecermatan dan konsistensi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian. Selain itu, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Kemenkumham juga melakukan penertiban, pengawasan dan pengendalian atas penatausahaan persediaan dan aset. Kemudian, Kemenkumham melakukan proses inventarisasi dan verifikasi atas properti investasi.

Langkah terakhir yang diambil Kemenkumham adalah koordinasi dengan pihak internal dan eksternal dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut dan rekomendasi.

Sementara itu Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan BPK menemukan bahwa Kemenkumham terus melakukan pembenahan dari tahun ke tahun agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pada laporan keuangan tahun 2022 BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada penilaian opini dari BPK.

“BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada penilaian kewajaran. Semua penyajian laporan keuangan telah sesuai SAP sehingga tahun 2022 Kemenkumham kembali mendapat opini WTP,” jelasnya.

COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews: Kemenkumham Terima Opini WTP 14 Kali Berturut-turut
Kemenkumham Terima Opini WTP 14 Kali Berturut-turut
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4U3bvUPVUruRC2awVAazbsb-OMcXTzbcn7XECnUnBBbbuJq77QJwy99iTUJpp0UVamYsG3EzfAa4rJMZlSYTvY0XItjoQiWwxZH5aYGFkNHY0VKxBkVhltXdscb848UzY9rjCXekZcPoRaAIQBjFKjYdVk0bL6MHG0jA3Zpj4DNAHF2veUHAsaXzCLh0/w640-h442/IMG-20230805-WA0069.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4U3bvUPVUruRC2awVAazbsb-OMcXTzbcn7XECnUnBBbbuJq77QJwy99iTUJpp0UVamYsG3EzfAa4rJMZlSYTvY0XItjoQiWwxZH5aYGFkNHY0VKxBkVhltXdscb848UzY9rjCXekZcPoRaAIQBjFKjYdVk0bL6MHG0jA3Zpj4DNAHF2veUHAsaXzCLh0/s72-w640-c-h442/IMG-20230805-WA0069.jpg
redynews
https://www.redynews.com/2023/08/kemenkumham-terima-opini-wtp-14-kali.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2023/08/kemenkumham-terima-opini-wtp-14-kali.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy