Nasib Sial Pekerja ( Operator dan Pengawas) mengerjakan Lahan pengusaha yang katanya masuk kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Lubuk Kembang Bunga Desa Kesuma Kec. Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan*

Pekanbaru | Redynews.com| Kasus yang menimpa Junior Horas Simamora dan Anggiat Simamor  dalam Perambahan Hutan di Kawasan Taman Nasional Tes...


Pekanbaru | Redynews.com| Kasus yang menimpa Junior Horas Simamora dan Anggiat Simamor  dalam Perambahan Hutan di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di lubuk Kembang Bunga Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Akhirnya Selesai. 

Kasus ini berawal pada tanggal 17 Februari 2023 yang mana para terdakwa ditangkap oleh team gabungan dari Gakum dan aparat kepolisian dari Polda Riau, TNI dan BKSDA dengan dugaan awalnya yaitu merambah hutan di kawasan Taman Nasional Tesso nilo, dengan membawa alat berat dan tidak memiliki ijin. 

Pada kasus ini ditangani oleh para pengacara handal dari kantor hukum Radja Thua yang terdiri dari : Martin Simamora SH MH, Efesus DM Sinaga SH, MH, Maya Ulfah SH, Purnama Harmonis Lase SH, dan Fredy Sianturi SH. . 

Dalam proses pembuktiannya para penasehat Hukum melakukan segala bentuk upaya hukum untuk membuktikan bahwa para terdakwa / kliennya yaitu Junior Horas Simamora dan Anggiat Simamora adalah korban dari Pengusaha Lokal yaitu Harianja,  dan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu para terdakwa melakukan tindak pidana Melanggar pasal 92 ayat 1 huruf A, jo pasal 17 ayat 2 UU No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No 6 tahun 2023 ,  jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua yaitu melanggar pasal 40 ayat 2, jo pasal 33 ayat 3 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 

Dalam pembuktian selanjutnya, para penasehat Hukum keberatan saat pledoi di antara adalah : 

1. Keberatan atas dakwaan kesatu dari Jaksa penuntut umum karena klien kami adalah korban dari pengusaha lokal yaitu harianja, dengan membuktikan bahwa untuk sewa alat berat tersebut adalah uang pemberian dari harianja kepada Junior Horas untuk mencari alat berat yang bisa di rental. 

2. Para terdakwa adalah murni sebagai pekerja bukan sebagai pemilik lahan didalam kawasan tersebut. 

3. Para penasehat hukum mendatangkan saksi ahli utk menguatkan pernyataan dan pembuktian bahwa terdakwa adalah hanya sebagai pekerja. 

4. Para penasehat hukum keberatan dan mempertanyakan keberadaan alat berat yang di bawa terdakwa bisa hilang dan tidak di hadir kan sebagai barang bukti. 

5. Majelis Hakim tdk bersedia utk PS di tempat kejadian agar peristiwa ini terang benderang. 

6. Tidak adanya Plang atau papan larangan di areal tersebut yang menyatakan kawasan tersebut adalah bagian dari Taman Nasional Tesso nilo. 

bahwa sampai saat ini belum ada pengukuhan kawasan hutan dilokasi sesuai pasal 15 uu no.41 tahun 1999 tentang kehutanan jo uu no.6 tahun 2023 Tentang cipta kerja perubahan atas perpu no. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja

Martin Simamora,SH,MH menyatakan juga bahwa dilokasi telah beralih fungsi tanaman kelapa sawit masyarakat, yang mana sawit tersebut sudah di panen dan tidak ada larangan terhadap para petani dan bahkan terjadi saling klaim dan tumpang tindih antara pihak KLHK dengan masayarakat setempat

Keterangan Tambahan dari Efesus DM Sinaga SH, MH memgatakan Anehnya lagi Pihak penyidik TNTN maupun JPU sendiri tidak sanggup untuk menghadirkan sdr. Harianja ke persidangan hal ini guna membuktikan terkait kepemilikan lahan / areal tersebut...

Seiring waktu berjalan tanggal 16 Agustus 2023 telah di putuskan oleh Majelis hakim bahwa para terdakwa masing-masing dituntut hukuman selama 1 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2 tahun 10 bulan subsider 6 bulan kurungan kepada Junior Horas simamora dan 2 tahun penjara kepada Anggiat Simamora. 

Dalam hal ini para penasehat hukum terdakwa yang diwakili oleh Martin Simamora SH, MH dan Efesun DM Sinaga SH, MH, menyatakan akan fikir fikir dan berkoordinasi kepada para terdakwa. 

Akhir kata tambahan dari team Penasehat hukum lainnya yaitu Purnama Harmonis Lase SH, Maya Ulfah SH, Fredy Sianturi SH dalam kesempatan lain menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil yang tertindas dan menjadi korban atas pengusaha yang tidak bertanggungjawab jawab, dan menghimbau kepada pemerintah yang mengelola TNTN untuk berbuat adil dan menindak tegas jika memang kawasan tersebut adalah kawasan nya. Tdk melakukan pembiaran seperti sekarang ini. 

P. Hutagaol

COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews: Nasib Sial Pekerja ( Operator dan Pengawas) mengerjakan Lahan pengusaha yang katanya masuk kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Lubuk Kembang Bunga Desa Kesuma Kec. Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan*
Nasib Sial Pekerja ( Operator dan Pengawas) mengerjakan Lahan pengusaha yang katanya masuk kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Lubuk Kembang Bunga Desa Kesuma Kec. Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan*
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqPoX5pZN9Hdh7jYSA00ICFu4XZp6su024ChkUrlQ7w86F-xIgcM_762kEvVy69jL5lqi8G7qBNrkKwOX3C7dCnN7tG5CXIp1Iif3K7Wce950n1YcWdBA7Sv-nHkZdyJpPII0DbL8xsbirhy5rPj0Vleb8agKKzOq6mIiK99QbfrqAcaiBoos1ZJx__iI/w606-h640/IMG-20230821-WA0017.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqPoX5pZN9Hdh7jYSA00ICFu4XZp6su024ChkUrlQ7w86F-xIgcM_762kEvVy69jL5lqi8G7qBNrkKwOX3C7dCnN7tG5CXIp1Iif3K7Wce950n1YcWdBA7Sv-nHkZdyJpPII0DbL8xsbirhy5rPj0Vleb8agKKzOq6mIiK99QbfrqAcaiBoos1ZJx__iI/s72-w606-c-h640/IMG-20230821-WA0017.jpg
redynews
https://www.redynews.com/2023/08/nasib-sial-pekerja-operator-dan.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2023/08/nasib-sial-pekerja-operator-dan.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy