Jeneponto, Redynews.com Beberapa Tim Aktivis termasuk LSM dan para Pemerhati Lingkungan menyoroti salah satu pelaku usaha dalam hal ini, ...
Jeneponto, Redynews.com
Beberapa Tim Aktivis termasuk LSM dan para Pemerhati Lingkungan menyoroti salah satu pelaku usaha dalam hal ini, PT. NURFAIDAH MUNIRA TURATEA yang melakukan kegiatan Pertambangan di Kelurahan balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, dan ada beberapa Aktivis yang sempat melakukan Verifikasi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu pintu, dan mendapatkan informasi bahwa sementara Pengujian Lahan berdasarkan Surat yang di tujukan kepada Perusahaan tersebut, dengan Nomor Registrasi: 503/1380/DPM-PTSP, dan menurut Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu ( DPM-PTSP ), bahwa Lahan tambang tersebut telah terjadi perselisihan antara Cv. Bulkis Triana Putri dengan PT. Nurfaidah Munira Turatea, Sehingga Pihak dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu mengarahkan kedua perusahaan tersebut untuk melakukan Pengujian Langsung terhadap legalitas lahan kedua perusahaan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Jeneponto dan Hasil Pengujian dari BPN harus di sampaikan ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi-Selatan dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi-Selatan. dan mengenai PT. Nurfaidah Munira Turatea yang melakukan Pertambangan tanpa IZIN OPERASI PRODUKSI, ( OP ) Pihak Dinas ESDM mengarahkan para Aktivis untuk melaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Krimsus Polda Sulawesi-Selatan.
sampai berita ini di Rilis, Pihak media belum dapat konfirmasi dari Pihak PT.Nurfaidah Munira Turatea untuk dilakukan konfirmasi.
COMMENTS