Redynews.com, KUANTAN SINGINGI, - Diduga sejumlah aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) di Desa Muaro Sentajo Dusun Kayu Batu, Kecam...
Redynews.com, KUANTAN SINGINGI, - Diduga sejumlah aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) di Desa Muaro Sentajo Dusun Kayu Batu, Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau masih dengan santainya beroperasi, Pada saat Awak media melakukan investigasi di Dusun Kayu Batu membuat awak media tercengang dan membingungkan melihat area Persawahan dijadikan Wisata Peti yang di obrak-abrik.
Dari pantau Awak media, ada sekitar lebih kurang 12 Pertambangan Emas Tanpa Izin(PETI) beroperasi diduga kebal terhadap Hukum yang terpisah jaraknya 2 Rakit (Dompeng) perkiraan ditepih jalan area Jln. Dusun Kayu Batu dan 10 Rakit (Dompeng) tidak jauh posisinya dari Jln. Dusun Kayu Batu, yang berhasil awak media pantau Kamis (10-08-2023) siang sekira Pukul 14:53 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh awak media dari warga berinisial NI, PETI di Desa Muaro Sentajo Dusun Kayu Batu Kecamatan Sentajo Raya beberapa bulan yang lalu sudah diperingati Oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan berhenti beroperasi, akan tetapi masi membandel seakan kebal hukum.
" Dulu pernah APH datang kelokasi ini, APH sudah memperingati jangan bekerja lagi, Karena mereka tidak mengantongi surat izin pertambangan. Malahan sekarang pindah 2 Rakit (Dompeng) ke arah persawahan yang tepi Jln. Dusun Kayu Batu. Yang 10 rakitnya (Dompeng) masi beraktivitas tempat biasa. Saya tidak bisa banyak bicara pak, karena akibat saya berbicara timbul konflik nantik pak." Ujar NI Kepada Awak Media.
Hasil investigasi awak media Akibat kegiatan PETI ini, beberapa sumber mata air di wilayah tersebut diduga tercemar oleh limbah merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya. Selain itu, lahan pertanian dan perkebunan warga juga ikut terdampak akibat aktivitas PETI yang menggali tanah dan merusak lingkungan sekitarnya apalagi itu area persawahan yang digunakan untuk menanam Padi bahan pokok makanan, sesuai investigasi ternyata milik persawahan yang tidak mau disebut namanya tidak merasa keberatan Peti tersebut beraktivitas sehingga pemilik persawahan membukak Wisata Cantik Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) Dusun Kayu Batu.
Pihak kepolisian dan pemerintah setempat diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas PETI yang merajalela di Desa Muaro Sentajo Dusun Kayu Batu Kecamatan Sentajo Raya. Hal ini penting dilakukan demi menjaga lingkungan dan keselamatan warga setempat. Pemerintah juga diharapkan memberikan alternatif lapangan kerja dan pemberdayaan ekonomi kepada warga setempat agar tidak terpaksa bergantung pada PETI yang merusak lingkungan dan ilegal logging.
Untuk diketahui setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan IUPK melanggar Pasal Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5). Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.Helalui pesan Whashap mengatakan.
"trimakasih infonya akan kami cek," tegasnya.(Sugianto)
COMMENTS