MK Tolak Gugatan Hapus PPBD Sistem Zonazi

Redynews.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang...



Redynews.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang Sistem Pendidikan Nasional karena pokok permohonan dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Leonardo Siahaan selaku pemohon Perkara Nomor 85/PUU-XXI/2023 meminta MK untuk melarang penerimaan peserta didik (PPDB) melalui sistem zonasi atau kebijakan lainnya yang menimbulkan kesulitan peserta didik memperoleh pendidikan.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan mahkamah berkesimpulan bahwa mahkamah berwenang mengadili permohonan pemohon. Selain itu, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Mahkamah juga berkesimpulan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (27/9).

Pada bagian pertimbangan, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menjelaskan karena permohonan a quo telah jelas, mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak.

Kemudian, Manahan mengatakan apabila dicermati, pemohon menghendaki agar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) UU 20 tahun 2003 perlu dimaknai supaya tidak menimbulkan diskriminasi dalam penerimaan siswa baru dengan menggunakan sistem zonasi.

Menurut mahkamah, kata Manahan, sistem zonasi adalah salah satu cara penerimaan peserta didik baru yang menggunakan pembatasan wilayah yang dikaitkan minimal dan daya tampung sekolah. Oleh karena itu, apapun pilihan sistem dalam penerimaan peserta didik baru, termasuk dengan menggunakan cara lain seperti jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi adalah hanya sebuah metode di dalam penatalaksanaan dari sebuah sistem penerimaan peserta didik baru.

Sumber : CNN Indonesia

COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews: MK Tolak Gugatan Hapus PPBD Sistem Zonazi
MK Tolak Gugatan Hapus PPBD Sistem Zonazi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhuX7vfkNOkRiFqgAt-vpLsUXMvahVp5HAXsNOuCejUjvxQWoqzexXs_dalDxeX2_SHU_MOdPohHE5u1nuL3yONaIkxnj5OEhBr9dYBd2xhROE-r6qoYoiDRP24uqk0PgtuAgCXce51DqBqB0C79va2DCxna_bLvfRJyefhtmRI5XupJ-0HAt6eu_-4Mfs/w640-h360/IMG-20230928-WA0067.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhuX7vfkNOkRiFqgAt-vpLsUXMvahVp5HAXsNOuCejUjvxQWoqzexXs_dalDxeX2_SHU_MOdPohHE5u1nuL3yONaIkxnj5OEhBr9dYBd2xhROE-r6qoYoiDRP24uqk0PgtuAgCXce51DqBqB0C79va2DCxna_bLvfRJyefhtmRI5XupJ-0HAt6eu_-4Mfs/s72-w640-c-h360/IMG-20230928-WA0067.jpg
redynews
https://www.redynews.com/2023/09/mk-tolak-gugatan-hapus-ppbd-sistem.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2023/09/mk-tolak-gugatan-hapus-ppbd-sistem.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy