PH Takkas Sitompul Ajukan Eksepsi JPU:Kejaksaan Negeri Rohul Akui Keliru Membuat Dakwaan dan minta waktu utk perbaiki Dakwaan

Pekanbaru |Redynews.com| Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Mendakwa Terdakwa Takkas Sitompul Als Opung Tompul dengan Undang-Undang Yg telah dinyat...



Pekanbaru |Redynews.com| Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Mendakwa Terdakwa Takkas Sitompul Als Opung Tompul dengan Undang-Undang Yg telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi 

JPU: Minta kepada Hakim untuk memperbaiki Dakwaan Kembali !!!!!

Kehebohan terjadi hari Senin (4/ 9/ 2023) dalam   Lanjutan  Sidang Perkara Nomor: 360/Pid.Sus/2023/Pn.Prp Atas nama Terdakwa Takkas Sitompul Als Opung Tompul  bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pasir Panggarian. Saat Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Rohul membacakan Tanggapannya atas Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa yang mana dalam Tanggapan JPU tersebut meminta agar Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk memperbaiki kembali surat dakwaanya.

Dan adanya permintaan dari JPU ini merupakan sesuatu yang tidak lazim terjadi dalam Proses persidangan-persidangan yang ada, apalagi mengingat ini sudah masuk tahap persidangan dengan agenda Tanggapan dari JPU atas Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa yang sebelumnya PH Terdakwa telah mengajukan Eksepsi (Keberatan) terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. reg : PDM-75/PDM/PRP/8/2023 Pada hari senin tanggal 28 Agustus 2023. Bahwa adapun keberatan yang  diajukan Penasihat Hukum Terdakwa yaitu terkait adanya  kekeliruan dan kesalahan  yang telah dilakukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang mana pada Surat Dakwaan JPU telah Mendakwa Terdakwa Takkas Sitompul dengan Undang-Undang yang sudah  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Yang faktanya Undang-Undang tersebut telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Yang mana UU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut telah berlaku sejak tanggal 30 Desember 2022 dan telah terdaftar dalam lembaran negara Nomor 238 dan tambahan lembaran negara Nomor 6841.

Walaupun Faktanya  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja  tersebut telah dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,  namun nyatanya  JPU tetap menghadapkan Terdakwa Takkas Sitompul Als Opung Tompul di hadapan  persidangan dengan Dakwaan Dugaan Tindak Pidana Migas sebagaimana diatur dan diancam  dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana di ubah dengan Pasal 40 Angka 9  UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 

Maka Melihat hal tersebut Penasihat Hukum Terdakwa Optimis bahwa Putusan sela Terkait Dakwaan JPU tersebut  tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya ditolak  dan eksepsi yang diajukan PH Terdakwa  akan  dikabulkan atau diterima  oleh Hakim PN Pasir Pangaraian. Karena dengan adanya kekeliruan yang dilakukan JPU sangat fatal dan tidak bisa ditelorir dan bahkan JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah mengakui kekeliruan dan kesalahan tersebut hal ini dapat terlihat dari jawaban yang dibacakannya di depan persidangan.

Dalam  Perkara ini  Terdakwa Takkas Sitompul Als Opung Tompul didampingi sejumlah Advokat Kondang Riau yakni Adv. Efesus Dewan Marlan Sinaga, S.H.,M.H, Bedman Parlindungan, S.H.,M.H, Ramses Hutagaol, S.H.,M.H dan Purnama Harmonis Lase, S.H. 

Dalam pernyataanya Adv. Efesus Sinaga pun menjawab bahwa "benar memang Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah melakukan kekeliruan yg sangat fatal dimana Klien Kami Takkas Sitompul Als Opung Tompul dalam surat dakwaan JPU telah didakwa JPU dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja yang pada faktanya Undang-Undang tersebut telah  dicabut dan  dinyatakan tidak berlaku lagi, hal ini sangat aneh bagaimana terhadap klien kami diminta  pertanggung jawaban Pidana sedangkan undang-undang  yang didakwakan JPU itu  sendiri sudah dinyatakan  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi    bahwa Dakwaan seperti ini terjadi karena JPU tidak teliti dan tidak  cermat serta terkesan  asal-asalan dalam membuat surat dakwaan, padahal surat Dakwaan merupakan surat yang sangat penting yang menjadi Dasar dalam menghadapkan seseorang di Persidangan sehingga dalam membuatnya tidak boleh main-main karena ini menyangkut Hak Azasi Manusia. 

Hal-hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi dan ini menjadi catatan penting untuk Kejaksaan Negeri Rokan Hulu khususnya Para Pimpinan punya kerja harus memberikan pengawasan Terhadap bawahan. Jangan sampai seorang  Jaksa Nota bene sebagai Aparat Penegak Hukum, namun tidak mengetahui Jika Undang-undang itu masih berlaku atau tidak?? dan selain itu kami Penasehat Hukum melihat masih banyak kekeliruan dan keanehan lainnya dalam surat Dakwaan JPU Tersebut yang  mana JPU menguraikan tentang unsur  delik penyertaan dalam dakwaannya, namun Pasal Penyertaan ( deelneming)  sebagaimana di atur dalam Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 ini tidak ada ditulis dalam dakwaan JPU tersebut.  Dan juga jika kita cermati secara saksama Perbuatan yang dilakukan oleh Klien kami ini faktanya delik pidananya belum terjadi dan  masih  tahap awal  karena faktanya  Apakah salah apabila orang memindahkan  minyak dari dalam tangki Mobil ke dalam jeregen ,  memangnya minyak ini sejenis Narkoba ya,  yang mana ketika dikuasai langsung bisa ditangkap ??  Kedepannya kita meminta  Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Lebih berhati-hati dan teliti dalam membuat surat Dakwaan agar hal-hal ini seperti ini tidak terulang kembali. Senada dengan Efesus Tim Penasehat Hukum lainnya yaitu Adv. Ramses Hutagaol, Pengacara Kondang Rohul ini juga menyampaikan bahwa sebenarnya Kasus-kasus yang dialami Klien kami ini seharusnya tidak perlu harus  dihadapkan di persidangan karena mengapa??  Perkara-perkara seperti ini semestinya dilihat dari  adanya rasa kepekaan dan keperihatinan sosial oleh Para Pejabat penegak Hukum  yang faktanya terdakwa hanya  membeli BBM Jenis Pertalite 177 Liter di SPBU PT.Karina Sentosa  yang perbuatannya  tidak berdampak besar   terhadap masyarakat. selain itu juga jika  kasus-kasus seperti ini harus sampai  disidangkan maka dipastikan  sudah membebani Keuangan Negara karena negara harus mengeluarkan cost yang tinggi untuk Terdakwa padahal Jika dilihat minyak yang dibeli Terdakwa tidak mengakibatkan dampak yang besar bagi masayarakat  bahkan dalam hal ini tidak jelas siapa pihak yang dirugikan karena sampai saat ini Pihak SPBU sendiri tidak ada merasa dirugikan dan tidak ada membuat laporan polisi. Atau apabila Negara yang dirugikan tentu harus dapat dibuktikan terlebih dahulu berapa kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan  Terdakwa ?? ini harus jelas tidak boleh asumsi saja.

Begitu juga  TIM Posbakumadin Pekanbaru  Bedman Parlindungan, S.H.,M.H. dan Purnama H Lase, S.H. menyampaiakan bahwa selaku Tim Penasihat hukum sangat Optimis jika pada Putusan Sela Nanti Keberatan kita akan diterima dan dikabulkan  dan Dakwaan JPU tersebut tidak dapat diterima atau ditolak. Penasehat Hukum Terdakwa yang Tergabung dari Posbakumadin Pekanbaru berjanji untuk selalu  memperjuangkan keadilan dan kebenaran Terdakwa serta akan mengawal kasus ini  sampai tuntas.Tutup nya pada Awak Media

P. Hutagaol

COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews: PH Takkas Sitompul Ajukan Eksepsi JPU:Kejaksaan Negeri Rohul Akui Keliru Membuat Dakwaan dan minta waktu utk perbaiki Dakwaan
PH Takkas Sitompul Ajukan Eksepsi JPU:Kejaksaan Negeri Rohul Akui Keliru Membuat Dakwaan dan minta waktu utk perbaiki Dakwaan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQDt0WywN7rC4DkKYyKsIUul_K2O1TOSI7sORcW2iyOCc7j07HGL8DTXmpCqn5kEDWFIQnGg6vARXxphx9F-n_rnhSecuRugRY6uKCo0slSpKzwe4kNbDbAcX-Sb6Lkwy9DYp8GoiuN96fol9Cr6hJ5OzgNpgrgem1r1Piyf3c_7YWcrwmcH84y3g037c/w640-h480/IMG-20230905-WA0030.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQDt0WywN7rC4DkKYyKsIUul_K2O1TOSI7sORcW2iyOCc7j07HGL8DTXmpCqn5kEDWFIQnGg6vARXxphx9F-n_rnhSecuRugRY6uKCo0slSpKzwe4kNbDbAcX-Sb6Lkwy9DYp8GoiuN96fol9Cr6hJ5OzgNpgrgem1r1Piyf3c_7YWcrwmcH84y3g037c/s72-w640-c-h480/IMG-20230905-WA0030.jpg
redynews
https://www.redynews.com/2023/09/ph-takkas-sitompul-ajukan-eksepsi.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2023/09/ph-takkas-sitompul-ajukan-eksepsi.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy