Redynews.com, Kuantan Singingi,- Akhir-ahir ini Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Oknum Caleg DPR RI Partai PKB (Aherson), Caleg D...
Redynews.com, Kuantan Singingi,- Akhir-ahir ini Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Oknum Caleg DPR RI Partai PKB (Aherson), Caleg DPRD Provinsi Dapil Riau Partai Gerindra (Andi Cahyadi) yang sempat Viral Media Publik dan Grub Whatsapp, Aduan yang dilakukan dengan melayangkan surat terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi oleh Oknum Partai Nasdem.
Terkait informasi ini, awak media melakukan Konfirmasi dengan melakukan komunikasi dengan warga Desa Kampung Baru sebagai anggota pelaksana panitia Melayur Jalur, Sabtu Siang (20-01-2024), Pada saat awak media pers melakukan komunikasi kita sebut namanya inisial T," Saya sebagai anggota panitia Jalur atau pelaksanaan acara dan beserta warga sangat kesal dengan berita Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Oknum Caleg lainya yang dugaan pemberitaan ada unsur melakukan pelanggaran UU Kampanye," Ujar inisial T dengan beberapa warga sebagai panitia pelaksana Melayur Jalur.
"Acara kami lakukan bukan Kampanye, acara ini acara melayur Jalur, Apa hubungannya dengan Kampanye. Kami mengundang Bupati Kuansing, orang petinggi dan Oknum caleg lainnya. Kami disini mencari donatur untuk jalur kami, ini acara terbuka apa pun yang disampaikan kami Terima dengan positif," Ujarnya lagi inisial T
"Terkait berita aduan ke-Bawaslu membuat kami sebagai warga Desa Kampung Baru merasa bersalah, seolah Dugaan Bupati dan Caleg lainya menjadi korban karena acara Melayur Jalur kami ini, lagian dalam acara kami ini tidak ada logo Partai seperti bendera partai. Malahan para caleg yang hadir dari dapil lain, kami bersyukur dan mengucapkan terimakasih telah memberikan dana dan bantuan untuk jalur kami ini, wajar saja bupati berbicara seperti itu, namanya juga mempromosikan orang," Ujar T kepada awak media.
"Dalam berpidato itu wajar-wajar aja penyampaian seperti itu, karena acara kami terbuka, lagian kami dengar tidak ada berbicara menyebutkan nama partai," Ungkapan T kepada awak media.
Tidak berselang lama, salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya terhadap publik juga menyampaikan kesalnya kepada awak media," Bagi kami itu hal biasa menyampaikan dan mengingatkan kepada masyarakatnya pak, ada juga maksud baik berbicara seperti itu, malahan berbicara bukan untuk diri sendiri dan memuji diri sendiri, kami yang mengundang Caleg dan Bupati, ini acara melayur jalur bukan kampanye," Katanya Warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Menurut Katua Organisasi PW MOI Kabupaten Kuantan Singingi (Sugianto) yang dirinya dimandatkan oleh Ketua PW MOI Provinsi, "semakin Bupati Kuansing Suhardiman Amby di Viralkan semakin banyak orang akan mengenal beliau.
"Jika itu permasalahan ada kaitannya Unsur UU Kampanye, masyarakat akan semakin takut buat acara seperti melayur jalur dan para pejabat tentunya akan semakin takut untuk datang acara melayur Jalur dan acara lainnya, lagian dalam penyampaian apakah ada menyebutkan nama partai, menurut analisa saya nama marga atau nama batak itu hal biasa aja yang terpenting tidak menyebutkan nama orang nya, dilihat daerah kabupaten lainnya aja lebih parah dari ini lagi. Wajar saja Bupati Kuansing Dugaan ada bicara seperti itu, namanya promosikan caleg untuk kepentingan masyarakat, itu la rayu merayu agar sebagian hartanya disumbangkan kepada masyarakat untuk kegiatan pembuatan jalur. Pada saat moment seperti ini harus dimanfaatkan untuk masyarakat," Ujar Ketua Organisasi PW MOI Sugianto.
"Sampai saat ini, kita lihat dulu aturan dari Bawaslu, karena kita semua baik oraganisasi berbadan Hukum, media, Bawaslu dan lain sebagainya mempunyai tugas fungsi masing-masing, apa keputusan nya kita lihat nantinya," Ungkapnya lagi Ketua PW MOI Sugianto.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuansing, Mardius Adi Saputra saat dikonfirmasi awak media Senin (22/1/2024) pagi, membenarkan pihaknya memanggil tiga orang yang jadi terlapor atas laporan Partai Nasdem tersebut.
Adi menerangkan, pihak terlapor tersebut dipanggil untuk agenda klarifikasi terkait pelaporan itu. Sedangkan waktu panggilannya berbeda-beda, ada yang pukul 09.00 WIB. Ada pukul 10.30 WIB dan terakhir di pukul 14.00 WIB.
"Inti pemanggilan untuk klarifikasi terlapor terkait aduan pelapor ke kita. Sudah kita layangkan undangan pemanggilannya dengan tiga waktu berbeda,'' Tutupnya Ketua Bawaslu Mardius Adi Saputra.(Sugianto)
COMMENTS