Dua Mantan Pejabat Kuantan Singingi Ditahan Akibat Kasus Korupsi Hotel Kuansing.

  Redynews.com, Kuantan Singingi,- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), menetapkan 2 mantan pejabat sebagai tersangk...

 

Redynews.com,


Kuantan Singingi,- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), menetapkan 2 mantan pejabat sebagai tersangka terkait kasus pembangunan hotel Kuansing. Keduanya mantan Bappeda HY dan S selaku mantan Kabag Pertanahan diperiode 2011 hingga 2013

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo, kepada awak Media menjelaskan, kedua mantan pejabat tersebut ditetapkan tersangka karena sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, hingga mengakibatkan kerugian negara dalam kegiatan pembangunan hotel Kuansing. Dalam perhitungan, kerugian negara mencapai Rp22,6 Miliar lebih.

Nurhadi Menjelaskan bahwa adapun pada Hari ini Kamis tanggal 09 November 2023 sekira jam 10.30 WIB, telah dilakukan Pemeriksaan Saksi lanjutan terhadap Sdr. HY (selaku Mantan Kepala BAPPEDA, Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013) dan juga terhadap Sdr. S (selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016) sekaligus berdasarkan Sprindik Nomor : Print 02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor : Print-02.a/L.4.18 Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor 07/L.4.18/Fd.1/11/2023. Print," Ujar Nurhadi Selakau Kejari Kuansing. 

"Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Kejari Kuansing melakukan Ekpose dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan 

kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi 

yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi dan telah terpenuhinya dua alat 

bukti yang cukup, kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan " Ujarnya lagi Nurhadi Puspandoyo

"Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang 

mana Jumlah Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang 

bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 22.637.294.608,00 (dua puluh dua milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah), sehingga Tim Penyidik untuk sementara baru menetapkan Sdr. HY, dan Sdr. S sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka"  Penjelasannya lagi Nurhadi

"Nomor: B-1962/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Sdr. HY, dan Surat 

Penetapan Tersangka Nomor : B-1963/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 

untuk Sdr. S, Bahwa terhadap kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter RSUD Kab. Kuansing dinyatakan sehat maka Tim Penyidik melakukan tindakan penyidikan yaitu penahanan terhadap kedua Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2),"

"Nomor: Print-830/L4.18/Ft1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Sdr. HY dan Surat 

Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-831/L.4.18/Ft.1/11/2023 tanggal 09 November 

2023 untuk Sdr. S yang mana kedua tersangka akan dilakukan Penahanan di Lapas Kelas lI 

Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 09 Nopember 2023 

s/d 28 Nopember 2023."

" Dalam penyampaian ini, Nurhadi juga menyampaikan Penahanan dalam proses Penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan Diri, merusak atau menghilangkan Barang Bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari 5 (Lima tahun) 4 Bahwa kedua tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling," Tutupnya Nurhadi.(Sugianto)

COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews: Dua Mantan Pejabat Kuantan Singingi Ditahan Akibat Kasus Korupsi Hotel Kuansing.
Dua Mantan Pejabat Kuantan Singingi Ditahan Akibat Kasus Korupsi Hotel Kuansing.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQ-6kwdM2UBLXIlc7zF13QWa4Ci-2A3HFok7YQdixyV-8CqKDstNSRSFhxBAOVq2eJ9kyJWa26kVbvx62mr1NMgTC4eHEHh0-VPisf-ZP_JgSbRy2EnV_YhG777LWdtlTWeTQOSaKLoOIdJIa6Eng0EN56h_JhJ_0WmbnyPnWAs6D5PgXMYBIx0knC17M/w640-h382/IMG-20231109-WA0072.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQ-6kwdM2UBLXIlc7zF13QWa4Ci-2A3HFok7YQdixyV-8CqKDstNSRSFhxBAOVq2eJ9kyJWa26kVbvx62mr1NMgTC4eHEHh0-VPisf-ZP_JgSbRy2EnV_YhG777LWdtlTWeTQOSaKLoOIdJIa6Eng0EN56h_JhJ_0WmbnyPnWAs6D5PgXMYBIx0knC17M/s72-w640-c-h382/IMG-20231109-WA0072.jpg
redynews
https://www.redynews.com/2023/11/dua-mantan-pejabat-kuantan-singingi.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2023/11/dua-mantan-pejabat-kuantan-singingi.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy