Redynews.com, Proyek penimbunan pembangunan pabrik diduga tidak memiliki ijin.proyek penimbunan yang nantinya akan dijadikan pabrik itu,se...
Redynews.com, Proyek penimbunan pembangunan pabrik diduga tidak memiliki ijin.proyek penimbunan yang nantinya akan dijadikan pabrik itu,seakan tidak perduli dengan peraturan dan perundang undangan Rabu 07/11/23.
Imformasi yang wartawan dapat dilapangan dari salah satu pekerja,ini nantinya mau bangun Pabrik bang dan pemasok batu alam yang dijadikan timbunan ini Bapak Jais kadus di sini ujarnya.
Proyek penimbunan yang diduga tidak memiliki izin baik sebagai pengangkutan dan penambang yang diatur dalam UU minerba pasal 158 penambang yang tidak memiliki ijin dapat dipidana baik sebagai penadah.
Proyek yang berada dijalan lintas timur KM sebelas Desa baru Kecamatan siak hulu itu banyak meresahkan pengguna jalan.klo kita melintas untuk antar jemput sekolah berdebu klo musim hujan becek dan macet lagi ujar salah satu warga yang melintas.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada yang bertanggung jawab.baik dari pihak pemilik maupun dari Bapak Jais Jais.***Bersabung***
Penulis:Bangun.Marbun
COMMENTS