Redynews.com, Pembangunan yang diduga perkantoran Djarum masih terus berlanjut, meskipun surat ijin membangun diragukan kelengkapanya. Proye...
Redynews.com, Pembangunan yang diduga perkantoran Djarum masih terus berlanjut, meskipun surat ijin membangun diragukan kelengkapanya.
Proyek pembangunan perkantoran yang berlokasi didesa Pandau Jaya, Kecamatan siak hulu, Kabupaten Kampar. pemerintah setempat tidak bisa berkutik dan berbuat atau tidak berani menyetop. Senin 27/11/23
Sesuai informasi yang sudah diberikan PJ Kades Desa Pandau Jaya. surat ijin bangunan sudah limit, Penutupan jalan yang sudah di ibahkan tetapi, sampai sekarang masih berlangsung aktivitas. ada apa dengan pemerintah setempat.....? padahal proyek ini tidak jauh dengan kantor Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
UU pasal 253 sampai pasal 262 pp 16/2021. jelas diterangkan disana tentang Perppu hak cipta kerja dan sangsinya. bagi yang tidak melengkapi IMB yang diganti dengan PBG dapat dikenakan pidana.
Keterangan dari PJ Desa Pandau Jaya. kita tidak pernah mempersulit para imvestor datang kedaerah kita tapi, Imvestor yang tidak bermasalah terhadap pemerintah dan masyarakat.tuturnya.
Wartawan mengali imformasi dari karyawan pekerja proyek. Bos kami Pak Gunawan Bang! tapi Bos kami masih diluar kota, nanti klo sudah pulang saya kasitau Bang. kami juga sudah pernah silaturahmi kekantor Desa Pandau Jaya Bang.ucapnya
Akibat pekerjaan Kantor yang diduga milik PT Djarum ini, jalan Pandau Jaya kotor dan rentan mengakibatkan kerusakan. padahal jalan itu banyak dilalui masyrakat setiap hari. karna itu jalan bisa akses kekota dan keperumahan pandau jaya.
Kepada pemerintah kerkait,supaya proyek itu ditinjau kembali. karna ini jadi sorotan publik.**Bersambung***
Penulis.Bangun.Marbun
COMMENTS