Blokir jalan Desa Kualu, Oknum Aparat Terima Rp 37 Juta Dari Pengusaha Galian C Ilegal

Redynews.com, Tambang, Aksi rapat penutupan jalan Desa Kualu Kecamatan Tambang Kab Kampar hasil musyawarah Aparat Desa dan masyarakat beruju...


Redynews.com, Tambang, Aksi rapat penutupan jalan Desa Kualu Kecamatan Tambang Kab Kampar hasil musyawarah Aparat Desa dan masyarakat berujung damai dan menerima Uang dari Pengusaha Quari galian C Ilegal sebesar Rp. 37 Juta

Saat dikonfirmasi kepala desa kualu Darmawan, SH atas penerimaan pungli berkedok perbaikan jalan sebesar Tiga puluh tujuh juta rupiah tersebut selasa melalui whatsApp pribadinya, ia menjawab langsung konfirmasi sama ketua pemuda bang, jawab Darmawan

Dalam slink waktu satu menit awak media muaramars.com  langsung menghubungi ketua Pemuda Desa kualu bernama Iwan, konfirmasi terkait hasil rapat pada hari jumat kemaren adanya keputusan dan adanya menerimaan uang pembuka jalan yang di blokir beberapa minggu atau di perkirakan 15 hari silam iwan katakan benar bang kami menerima dari pengusaha sebesar Rp 37 juta tersebut, dan uang itu akan di gunakan untuk perbaikan jalan Kabupaten yang terletak di  Desa Kualu dengan nama Jln. Tuanku Tambusai, jelas Iwan, rabu 10/23

Dan uang tersebut saat di minta bukti perjanjian pihak quari dan desa kualu, ia katakan itu sama Anto bang ketua BPD semua karena dia yang pegang, ungkap ketua Pemuda Desa Kualu Iwan kepada redaksi Muaramars.com,

Sambung iwan sekarang bahan sudah masuk pak dan akan di geledor pada hari Kamis besok, namun pihak Polsek dan babinkamtibmas serta Babinsa yang stay di Desa kualu yang terlibat dalam pemberitaan media sosial ikut serta dalam pengawasan pemblokiran jalan Desa kualu pada pemberitaan berjudul

” Masyarakat Desa Kualu Larang Truk Muatan Pasir Ilegal Melintas ”  dimedsos online muaramars.com pada tanggal 25 september 2023, akhirnya berujung  di bayar pengusaha Rp. 37 Juta Rupiah,

menurut masyarakat desa kualu yang enggan di sebutkan namanya merasa kesal atas prilaku dan kesepakatan yang berubah draktis menjadi sulap Uang Rp. 37 Juta,

Sementara Negara yang membiayai jalan Desa kualu tersebut tidak pernah minta ganti rugi kepada pengusaha, melainkan pemuda, BPD, Dan Kepala Desa kualu malahan dapat upeti berkedik untuk perbaikan jalan yang sudah rusak kesal Narasumber,

Redaksi media online muaramats.com tim minta kepada Dinas terkait yang terdiri dari tim yustitusi pemerintahan kabupaten kampar proses adanya dugaan pungli yang di lakukan aparat Desa kualu Kecamatan Tambang atas pemblokiran jalan dan kwmbali membuka pemblokiran jalan berkedok menerima Uang Rp. 37 juta yang dilakukan oleh masyarakat, toko adat, dan oknum aparat Desa kualu di atas kebijakan dan keptusan yang mereka buat,

Berdasarkan UU yang berlaku terkait Pengusaha ilegal

UU No 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut:

Penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak rp100 miliar.

Dan setiap orang yang memiliki iup pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Pada pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang iup, iupk, sipb atau izin lainnya, juga termasuk pidana.

dan selaku ketua BPD bernama anto sesuai arahan dari ketua pemuda kualu iwan, redaksi muaramars.com belum bisa menghubungi ketua BPD tersebut, karena no WhatsApp anto yang di minta sama kepala Desa Kualu belum kunjung di kirim, ( Muara/R01) Tim

Bersambung

COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews: Blokir jalan Desa Kualu, Oknum Aparat Terima Rp 37 Juta Dari Pengusaha Galian C Ilegal
Blokir jalan Desa Kualu, Oknum Aparat Terima Rp 37 Juta Dari Pengusaha Galian C Ilegal
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigpoJWwv2SZSLp4Xq1sXmEQhQDTOfTCNapY4hb-y5DHLaGNCeHXpQ23KWfV1CyyVkJNu0bKLHli14tv2Totxl9B9XOVHQUVScuGqvNTWF25g-k6bBfveqBe9jcGHeZFURbDgQKc553ef07kw5HYW6oSqGvIKIG4QDHPA3V1tdaPnr-wT_pZdtxQlhdF-A/w640-h364/IMG-20231012-WA0000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigpoJWwv2SZSLp4Xq1sXmEQhQDTOfTCNapY4hb-y5DHLaGNCeHXpQ23KWfV1CyyVkJNu0bKLHli14tv2Totxl9B9XOVHQUVScuGqvNTWF25g-k6bBfveqBe9jcGHeZFURbDgQKc553ef07kw5HYW6oSqGvIKIG4QDHPA3V1tdaPnr-wT_pZdtxQlhdF-A/s72-w640-c-h364/IMG-20231012-WA0000.jpg
redynews
https://www.redynews.com/2023/10/blokir-jalan-desa-kualu-oknum-aparat.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2023/10/blokir-jalan-desa-kualu-oknum-aparat.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy