Redynews.com, KUANTAN SINGINGI - Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (AMUK) meminta Kejari Kuansing segera mengekspost kerugian Negara terkait...
Redynews.com, KUANTAN SINGINGI - Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (AMUK) meminta Kejari Kuansing segera mengekspost kerugian Negara terkait mangkraknya pembangunan Hotel Kuansing yang termasuk kedalam pembangunan tiga pilar.
Tio Afrianda S.Hub. Int Koordinator umum AMUK mengatakan kepada Awak Media, Selasa, (17/10/2023), "kami minta Kejari Kuantan Singingi segera ekspost hasil kerugian negara yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan segera menetapkan tersangka," ujarnya.
"Kami sebagai masyarakat tentunya nenunggu-nunggu hasil dari kinerja Kejari untuk mengekspost hasil audit yang telah dilakukan oleh BPKP. Ya..! tentunya kami ingin transparansi terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat pembangunan Proyek mangkrak Hotel Kuansing ini, dengan kerugian anggaran puluhan Miliyar sampai saat ini tidak ada hasil yang terlihat oleh masyarakat, bahkan bangunannya sekarang sudah menjadi sarang hantu," jelas Tio.
Lebih lanjut Tio mengatakan, "sebelumnya Kejari Kuantan Singingi Nurhady Puspandoyo menyampaikan kepada saya, dua minggu sebelumnya akan mengumumkan hasil kerugian negara dari audit yang dilakukan BPKP, tapi sampai sekarang sudah dua minggu berlalu Kejari belum juga melakukan ekspost," tambahnya.
"untuk itu kami mendesak Kejari Kuantan Singingi segera melakukan ekspost Kerugian Negara dan mengumumkan tersangka terkait proyek mangkrak Hotel Kuansing, kami berharap jangan ada terkesan loby-loby Hukum untuk penetapan tersangka kasus proyek mangkrak Hotel Kuansing ini, karena kejari belum juga mengekspost sampai saat ini," pungkas Tio.
Tio menyampaikan Sebelumnya ini diberitakan di sebuah media online, Sabangmeraukenews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi memeriksa mantan Bupati Sukarmis, Selasa (07/08/2023). Eks bupati dua periode Negeri Pacu Jalur ini diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing.
Diketahui, pembangunan Hotel Kuansing dilakukan berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Pemkab Kuansing di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang nomor DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 1.03.1.03.07.29.02.5.2.
Perkara itu bermula pada tahun 2014 lalu, yakni adanya pembangunan fisik Hotel Kuansing oleh Dinas CKTR Kabupaten Kuansing. Kemudian di tahun 2015, dilakukan pembangunan ruang pertemuan hotel yang dikerjakan PT Betania Prima dengan pagu anggaran sebesar Rp 13,1 miliar. Adapun hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar lebih," Ujar Tio kepada awak Media
"Kami percaya dengan Kinerja Bapak Kejari Kuantan Singingi Nurhady Puspandoyo, apalagi dengan keseriusan beliau yang mengatakan akan serius dengan proses Hukum terkait Kasus Proyek mangkrak Hotel Kuansing ini, ya..! semoga saja ini Ikan Besar sebagai informasi kepada masyarakat, kalau Kejari Kuantan Singingi tidak mau kalah lagi dalam prapid sampai 3 kali berturut-turut, Kita tunggu aksi dari Kejari Kuantan Singingi," tutup Tio.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, SH MH saat dikonfirmasi via WhatsApp, pihaknya memastikan akan mengekspost hasil kerugian negara dari audit yang dilakukan oleh BPKP.
" Sabar, nanti pasti kami umumkan," balasnya.(Sugianto)
COMMENTS