Redynews.com, Kuantan Singingi,- Dasar hukum dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Kehadiran Undang-undang Nomor 11 ...
Redynews.com, Kuantan Singingi,- Dasar hukum dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Kehadiran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diikuti oleh pengaturan mengenai Badan Usaha Milik Desa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, mirisnya informasi awak media dapatkan dari beberapa warga Desa Danau Kecamatan Kuantan Hilir Seberang BUMDes yang tidak peran aktif beberapa bulan ini, Jumat Siang (20-10-2023).
Awak Media memperoleh informasi dari beberapa warga Desa Danau terkait Bumdes tidak berjalan yaitu mati Suri, terkait informasi ini awak Media menelusuri apa penyebab BUMDes Desa Danau tidak berjalan.
"Itu Ruko Foto Copy sudah lama tutup pak, tapi kepala desa sibuk dengan kegiatan lain pak, terkadang kepala desa Raja Yosi ada disana pak, akhir-akhir ini tutup pak. Emang BUMDes FotoCopy sumber dananya dari pemerintahan ya pak..?," Ujar beberapa masyarakat kepada awak Media.
Tindak lanjut berita ini, Bumdes Desa Danau Kecamatan Kuantan Hilir Seberang (KHS) ada 2 tahap anggaran dikucurkan dananya dengan perkiraan jumlah 300.000.000 yaitu pengembangan Usaha Foto Copy milik Desa Danau, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut maka Kementerian Desa PDTT menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama yang membawa konsekuensi baru bagi BUM Desa di Indonesia dalam melaksanakan peran sebagai penggerak ekonomi di desa.
Terkait Informasi ini, Awak Media lakukan Komunikasi melalui telepon seluler Whatsapp dengan Kepala Desa Danau Raja Yosi sebagai Ketua Foru Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Apa penyebab BUMDes Diduga tidak peran aktif lagi, sehingga masyarakat menilai Dugaan ada penyimpangan Khas BUMDes.
"Foto Copy rusak belum diperbaiki, sekarang pengurus baru, tidak perlu jumpa saya, Saya dihutan menurunkan Kayu Jalur. Kalau mau jumpa juga..! temui saya di Kasang Lubuk Jambi atau temui Pengurus BUMDes, dia Kampung Sekarang," Ujar Kepala Desa Raja Yosi melalui Pesan Whatsapp.
"Maaf Khas BUMDes tidak ada untuk saat ini, karena Print Foto Copy Rusak tidak bisa diperbaiki," Katanya lagi.
Mirisnya informasi ini awak media dapatkan, Tabungan khas BUMDes tidak ada, seharusnya tabungan BUMDes harus jelas dan transparansi terhadap pubilik (Undang-Undang No. 14 tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik), Kuat Dugaan Kepala Desa Danau Raja Yosi lakukan penyimpangan Khas BUMDes yang sampai saat ini tidak ada, Dugaan hasil dari BUMDes masuk ke rekening Pribadi alias Rekening Siluman.
Terkait informasi ini, awak Media lakukan Konfirmasi kepada Camat Kuantan Hilir Seberang zamri melalui telepon seluler BUMDes Danau tidak peran aktif.
"Trimakasih informasi nya, akan saya sampaikan kita cek," Ujar camat Kuantan Hilir Sebarang Zamri.
Lanjut informasi ini, awak media juga lakukan konfirmasi Inspektorat Kuansing Andi, terkait Diduga Tabungan BUMDes tidak ada dan BUMDes tidak berjalan.
"Trimakasih informasinya, akan kita lakukan pemeriksaan," Ujar Inspektorat Andi kepada awak Media.
BUM Desa Berbadan Hukum, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam pelaksanaan terkait Badan Hukum, telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa, Regulasi lanjutan juga telah diterbitkan oleh Menteri Desa melalui Permendes Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Melalui hal tersebut, maka regulasi mengenai BUM Desa sudah cukup lengkap.
BUMDes sesungguhnya telah diamanatkan sejak berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2004 (bahkan oleh undang-undang sebelumnya, UU Nomor 22 Tahun 1999). Oleh karenanya, amanat pendirian BUMDes ini telah ada sejak lama.(Sugianto)
COMMENTS