Kepala Desa Pulau Panjang Hulu Tidak Transparan, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dimintak Inspektorat Untuk Meriksus.

Redynews.com, Kuantan Singingi," Bermula informasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari sejumlah warga yang ada di Desa Pulau Panjang Hul...


Redynews.com, Kuantan Singingi," Bermula informasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari sejumlah warga yang ada di Desa Pulau Panjang Hulu Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi kepada Awak Media, Rabu Siang (18-10-2023), informasi yang diperoleh Kepala Desa Yurman tidak transparan kepada masyarakat dan Awak Media terkait bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Tahun anggaran 2021-2022 dan 2023.

"Kalau soal Dana yang dikucurkan bersumber dari Anggaran APBN yang diberikan Pemerintah kami tidak tahu pak, cuman ditahun 2017 dulu ada bantuan Rumah Tidak Layak Huni Desa Pulau Panjang Hulu perkiraan 35 Unit," Ujar beberapa Warga kepada awak Media.

Mirisnya informasi ini, Kepala Desa Pulau Panjang Hulu Kecamatan Inuman Yurman pada saat dikonfirmasi tidak ada satupun memberi jawaban kepada Awak Media, sehingga tidak transparan yang melawan UU No. 14  Tahun 2008 , Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sehingga awak media Pers menilai Dugaan Kuat adanya penyimpangan Dana APBN yang di sosialisasikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2021 DD tahap 1 Rp 60.000.000, DD tahap 2 Rp 300.000.000, DD tahap 3 Rp 405.000.000 sedangkan Tahun Anggaran 2022 DD tahap 2 Rp 75.000.000, tahap  3 Rp 150.000.000, sedangkan Tahun anggaran 2023 yang saat ini dikucurkan DD tahap 1 Rp 136.000.000.

"Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini. UU ini awalnya sempat berjudul RUU Kebebasan Mendapat Informasi Publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu program legislasi nasional Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak masa bakti 1999-2004."

Tindak Lanjuti berita ini, awak Media Konfirmasi Tio afrianda S.Hub. Int kordinator umum AMUK, untuk mengawal Kepala Desa Pulau Panjang Hulu Yurman sampai diriksus kegiatan APBN dan APBDes yang akan datang.

"Informasi saya terima Pak, akan saya kawal dan saya giring dengan Media Bapak, terutama kita jumpa Dulu Dinas PMD Kuansing, baru kita lakukan langkah ke Dikrimsus Polda Riau, agar menyuratti Inspektorat untuk melakukan Riksus agar dapat diketahui NHP dan LHP," Ujar Tio. 

Awak Media juga menghubungi Camat Inuman Purnama untuk dimintai keterangan, terkait kegiatan Kepala Desa Pulau Panjang Hulu Yurman yaitu pemberian bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

"Trimakasih Informasi nya, akan saya sampaikan," Ujar Camat Inuman Purnama.

Pemerintah Menerbitkan PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa untuk memenuhi amanat Pasal 14 ayat (7) UU No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini mengatur penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi terhadap Dana Desa.

Sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian dana desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 

Menurut 201/PMK.07/2022 Negeri, Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk:

1.Program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran Dana Desa.

2.Dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% dari anggaran Dana Desa.

3.Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa.

4.Dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada BUMDes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa serta program atau kegiatan lain.

Tahun 2023, melalui lampiran yang saya baca di Bab II Permendes 8 tahun 2022, disebutkan bahwa dana desa boleh dipergunakan untuk pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah tidak layak huni dan dan sehat tersebut.

Dana Desa 2023 Boleh Untuk Bedah Rumah Warga Miskin Maksimal Rp10 Juta. Permendesa tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 telah diterbitkan oleh Kementerian Desa PDTT. Selain mengatur masalah dan operasional pemerintah desa yang diperbolehkan menggunakan dana desa dengan persentase maksimal 3% (tiga persen).(Sugianto/Tim).

COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews: Kepala Desa Pulau Panjang Hulu Tidak Transparan, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dimintak Inspektorat Untuk Meriksus.
Kepala Desa Pulau Panjang Hulu Tidak Transparan, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dimintak Inspektorat Untuk Meriksus.
redynews
https://www.redynews.com/2023/10/kepala-desa-pulau-panjang-hulu-tidak_22.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2023/10/kepala-desa-pulau-panjang-hulu-tidak_22.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy