Personil Polsek Singingi Hilir Mengecek Lokasi dan Verifikasi Dugaan Aktivitas Penambangan Galian C Tanpa Izin di Dusun Tuo Desa Petai

Redynews.com, KUANTANSINGINGI,- Polsek Singingi Hilir melakukan pengecekan lokasi dan verifikasi dugaan aktifitas penambangan illegal galian...



Redynews.com, KUANTANSINGINGI,- Polsek Singingi Hilir melakukan pengecekan lokasi dan verifikasi dugaan aktifitas penambangan illegal galian golongan C (tanah, pasir, batu) yang berlokasi di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Sabtu (28/10/2023) sekira pukul 11.00 WIB

Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, S.H.,M.H., mendapat informasi terkait adanya pemberitaan salah satu media online yang memuat berita tentang adanya dugaan aktifitas penambangan illegal galian golongan C (quari) di Dusun Tuo Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir. Kabupaten Kuansing.

Atas perintah Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, S.H.,M.H., telah dilakukan pengecekan lokasi dan verifikasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir Ipda Debi Setyawan S.H.,M.H., Beserta Aiptu Riki Naldi, Bripka Kustian Syahputra dan Bripka Ongki Aleksander.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.I.K,M.H, melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, S.H.,M.H., mengatakan "Dari hasil pengecekan di lokasi kemarin, tidak ada ditemukan kegiatan penambangan illegal galian golongan C (quari) seperti yang telah diberitakan oleh salah satu media online tersebut," ungkap AKP Agus.

Kapolsek Singingi Hilir melaksanakan himbauan / sosialisasi tentang larangan melakukan aktivitas galian C (tanah, pasir, batu) tanpa izin. Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat yang beraktifitas di sekitar daerah galian C dapat melaksanakan aktifitas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

Lanjutnya, hal ini dilakukan agar masyarakat sadar, dampak yang di timbulkan dari kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.

"Bagi siapapun yang melaksanakan aktifitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar," ungkap AKP Agus.

"Bagi penjual / pengusaha wajib memiliki izin penjualan dan pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tutup Kapolsek mengakhiri keterangannya.(Sugianto)

COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews: Personil Polsek Singingi Hilir Mengecek Lokasi dan Verifikasi Dugaan Aktivitas Penambangan Galian C Tanpa Izin di Dusun Tuo Desa Petai
Personil Polsek Singingi Hilir Mengecek Lokasi dan Verifikasi Dugaan Aktivitas Penambangan Galian C Tanpa Izin di Dusun Tuo Desa Petai
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRCPZe2_8e-9n9sXFBohNZSfw7mq3p58r2VRkJ1CkRA9wv5UH1GKnXmAT_Bv9N_zCqH1mqJ0vhAK4hHiG4bZBYOilPowwVEBCsNs7UqbvyIGoqEKtkdaPNGQO9fY9bucv_L9ZyzlEChOxDTWpW6EFXXAyS4giq8GFXM1XrWAz7i7f1ozPSL0CRtJGIRCQ/w640-h480/IMG-20231030-WA0046.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRCPZe2_8e-9n9sXFBohNZSfw7mq3p58r2VRkJ1CkRA9wv5UH1GKnXmAT_Bv9N_zCqH1mqJ0vhAK4hHiG4bZBYOilPowwVEBCsNs7UqbvyIGoqEKtkdaPNGQO9fY9bucv_L9ZyzlEChOxDTWpW6EFXXAyS4giq8GFXM1XrWAz7i7f1ozPSL0CRtJGIRCQ/s72-w640-c-h480/IMG-20231030-WA0046.jpg
redynews
https://www.redynews.com/2023/10/personil-polsek-singingi-hilir-mengecek.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2023/10/personil-polsek-singingi-hilir-mengecek.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy