Disnaker Kuansing Masnur Judin Laporan Karyawan PT. TBS Sudah Tembus Pengawasan Tingkat Provinsi Waktu Dekat Team Akan Turun.

Redynews. Com  Kuantan Singingi, Beredar berita dibeberapa media oline terhadap Publik gaji Karyawan PT. TBS dan Pekerja Buru Perkebunan Kel...


Redynews. Com 
Kuantan Singingi, Beredar berita dibeberapa media oline terhadap Publik gaji Karyawan PT. TBS dan Pekerja Buru Perkebunan Kelapa Sawit tidak keluar semenjak bulan Februari 2024 dan Tunjanga Hari Raya (THR) Keagamaan tidak keluar dan kunjung cair, kali ini terjadi di Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Terkait pemberitaan ini, Respon cepat yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kuantan Singingi (Disnaker Kuansing) Drs Masnur Judin MM beserta Team pengawas dibawah perintah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bahwasanya laporan ini sudah tembus kepengawasan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, Jumat (19-04-2024).

"Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani Ida pada tanggal 15 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, semua keluhan dari karyawan PT. TBS dan Hak UU Ketenagakerjaan terhadap buru Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan perjanjian perusahaan sudah kami sampaikan tingkat Pengawasan Provinsi"

"Semua permasalahan atas perjanjian UU Ketenagakerjaan perusahaan antara Karyawan dan Pekerja Buru Perkebunan Kelapa Sawit yaitu Pembayaran Gaji, BPJS Ketenagakerjaan, Keterlambatan Gaji sesuai perjanjian, Tunjangan Hari Raya (THR) sudah ditebuskan Ke-Pengawasan tingkat Provinsi untuk diteruskan Ke PHI, jika hak Karyawan tidak mau ditunaikan oleh pihak Perusahaan," Terangnya Masnur Judin Kadis Disnaker Kuantan Singingi.

"Dinas Ketenagakerjaan Kuantan Singingi (Disnaker Kuansing) beserta Team, terkait Denda Keterlambatan Gaji yang tidak dikeluarkan dan tidak dibayarnya THR Karyawan dan Pekerja Buru PT. TBS kami sudah melakukan Kordinasi dengan Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, Upah/Gaji dan THR merupakan persoalan Normatif yang menjadi kewenangan pengawasan Dinas Ketenagakerjaan tingkat Provinsi, ditingkat Kabupaten melakukan pembinaan dan pengawasan secara lapangan jika pihak perusahaan ada yang ingkar janji sesuai perjanjian pihak perusahaan UU Ketenagakerjaan dengan Karyawan dan pekerja buru," Terangnya lagi Kadis Disnaker Kuansing Masnur Judin.

"Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi sudah menugaskan 3 orang pengawas untuk turun dalam waktu dekat agar menyelesaikan persolan masalah yang terjadi di Kecamatan Pucuk Rantau Antara Karyawan dan Pekerja Buru dengan Pihak Perusahaan dan akan mengumpulkan bahan-bahan serta berkas perjanjian pihak perusahaan dengan Karyawan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan guna untuk menindaklanjuti permasalahan ini," Ungkapnya Kadis Disnaker Kuansing Masnur Judin. 

Diwaktu yang terpisah, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menjelaskan melalui Media Publik kepada seluruh Karyawan dan Pekerja Buru Perkebunan Kelapa Sawit PT. TBS agar memberi waktu dan Kebijakan untuk menyelesaikan Persoalan ini terhadap Team Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten Kuantan Singingi.

"Semua Hak Karyawan dan Pekerja Buru sesuai perjanjian Perusahaan dengan UU Ketenagakerjaan InsyaAllah kita selesaikan dengan cepat, kami selaku pemerintahan Kuantan Singingi akan berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini, apa lagi yang bekerja adalah Warga Kabupaten Kuantan Singingi maupun Bukan Warga Kabupaten Kuantan Singingi," Ungkapan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

"Ada dua peraturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia saat ini, yaitu UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU, atau juga disebut UU Cipta Kerja 2023. Pada dasarnya, UU Cipta Kerja terbaru Bab IV Ketenagakerjaan merupakan revisi dari UU No 13 Tahun 2003, tetapi tidak seluruhnya. Sehingga, pasal-pasal di UU No 13 Tahun 2003 yang tidak disebut dalam UU No 6 Tahun 2023 tetap berlaku. Berdasarkan payung hukum tersebut, tersebut, pemerintah menerbitkan aturan pelaksanaan UU, dari Peraturan Pemerintah sampai dengan Peraturan Menteri," Tutupnya Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby(Sugianto).

COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews: Disnaker Kuansing Masnur Judin Laporan Karyawan PT. TBS Sudah Tembus Pengawasan Tingkat Provinsi Waktu Dekat Team Akan Turun.
Disnaker Kuansing Masnur Judin Laporan Karyawan PT. TBS Sudah Tembus Pengawasan Tingkat Provinsi Waktu Dekat Team Akan Turun.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgs7MKMRRC-kuhGt6aDqqNCE7ZsN107Wl_bJgQWhgL9Yz-o-jDuNdjHJfllwbqvfzpRycrm6IXP3hYh-_2DB4rfU8bRGO8V-IggMocxGevbN7gVqNBERdqMyOW76isrWJtaj95n9ql6vUn4A63tdWdMnm6wbv4s1pXZMSw-i9pNVGJAxAwSzNo9MfWI8VE/s320/IMG-20240419-WA0123.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgs7MKMRRC-kuhGt6aDqqNCE7ZsN107Wl_bJgQWhgL9Yz-o-jDuNdjHJfllwbqvfzpRycrm6IXP3hYh-_2DB4rfU8bRGO8V-IggMocxGevbN7gVqNBERdqMyOW76isrWJtaj95n9ql6vUn4A63tdWdMnm6wbv4s1pXZMSw-i9pNVGJAxAwSzNo9MfWI8VE/s72-c/IMG-20240419-WA0123.jpg
redynews
https://www.redynews.com/2024/04/disnaker-kuansing-masnur-judin-laporan.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2024/04/disnaker-kuansing-masnur-judin-laporan.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy