Tak Kunjung Di Tindak Lanjuti,Kuasa Hukum Godol Laporkan Oknum TNI-AD Kodam 1/BB ke Denpom I/5 Medan

Redynews.com Medan,_Penetapan tersangka terhadap Edy Suranta Gurusinga alias Godol dalam kepemilikan senjata api (senpi) yang dilakukan oleh...



Redynews.com Medan,_Penetapan tersangka terhadap Edy Suranta Gurusinga alias Godol dalam kepemilikan senjata api (senpi) yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan berbuntut panjang.

Kini, kuasa hukum Edy Suranta Gurusinga bernama Thomas Tarigan SH MH dan Suhandri Umar SH melaporkan oknum TNI yang diamankan oleh Brimob Polda Sumut saat melakukan penggerebekan atau razia di 13 Maret 2024 di Pulau Sari, Desa Durian Jangak, Kecamatan Pancurbatu.

Pengaduan dilayangkan oleh kuasa hukum ini ke Denpom I Medan, Jalan Letjen Suprapto Medan, Senin (8/4/2024) siang sesuai dengan nomor laporan (LP) 52/IV/2024.

"Laporan telah kami layangkan ke Denpom I/5 Medan. Kami berharap agar pihak Kodam I Bukit Barisan melalui Denpom I/5 Medan menindaklanjuti laporan kami ini," kata Suhandri Umar SH.

Menurut Suhandri Umar, pengaduan itu untuk memfaktakan bahwa Edy Suranta Gurusinga bukanlah pemilik senpi yang dituduhkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

"Kami membantah klien kami memiliki senpi itu sehingga kami mengadukan oknum anggota TNI itu ke Denpom ini. Jadi, sejak awak kami sudah sampaikan kepada penyidik terkait dengan kejanggalan kasus ini. Sehingga penyidikan menetapkan klein kami menjadi tersangka," tuturnya.

Sesuai dengan keterangan saksi dan telah di muat BAP di Polrestabes Medan dan terungkap dalam sidang Praperadilan di PN Deli Serdang.

"Saksi menyatakan bahwa senpi itu bukan milik klien kami dan melainkan diduga milik oknum TNI yang diamankan disemak belukar saat terjadinya razia atau patroli yang dilakukan oleh oknum Brimob dan Polsek Pancurbatu," tegasnya.

Selain itu, tim pengacara juga sudah menyerahkan nama, pangkat dan kesatuan tempat oknum TNI itu bertugas. Terlapor itu berdinas di Kodam I Bukit Barisan.

"Kami sudah laporkan. Oknum itu bertugas di Kodam I BB. Kami yakin akan terungkap kejanggalan kasus ini," tambahnya.

Umar mengaku sudah lama ingin melaporkan oknum TNI ini. Karena, adanya senpi ini, membuat Edy menjadi tersangka. Padahal, senpi itu bukan milik Edy.

"Kenapa kami lama melaporkan kejanggalan ini. Karena kami telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan Praperadilan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Propam Polda Sumut. Bahkan sudah viral di media cetak maupun elektronik dan televisi. Saksi menyebutkan bahwa senpi itu bukan milik klien kami. Sehingga inilah waktu yang pas untuk melaporkan oknum TNI tersebut," ucapnya.

Mereka berharap agar Denpom I/5 Medan maupun Kandam Denpom secara tegas menindak oknum TNI yang memiliki senpi itu.

"Karena itu bukan milik klien kami, sehingga kami saat keberatan. Hari ini kami baru menghadirkan dua orang saksi yang dengan jelas melihat Brimob Polda Sumut mengamankan anggota TNI di semak belukar bersamaan dengan senpi yang dituduhkan itu," terangnya.

Sayangnya, Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mohammad Hasan dan Kapendam I BB Kolonel Rico ketika dikonfirmasi melalui selulernya terkait kasus ini, belum memberikan jawaban.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.

Bahkan, penyidik akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian, bukan milik Godol.

Namun, Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terkesan tidak perduli dengan keterangan sejumlah saksi. Bahkan, Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Godol juga sangat dipaksakan. 

Karena hanya berdasarkan keterangan satu orang anggota Brimob dan tidak melakukan sidik jari dan memeriksa riwayat maupun nomor registrasi senjata api itu.(Tim).

Teks foto : Kuasa hukum Edy Suranta Gurusinga, bernama Suhandri Umar SH dan Thomas Tarigan SH MH ketika memberikan keterangan usai melaporkan oknum TNI ke Denpom I/5 Medan. (Tim)

COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews: Tak Kunjung Di Tindak Lanjuti,Kuasa Hukum Godol Laporkan Oknum TNI-AD Kodam 1/BB ke Denpom I/5 Medan
Tak Kunjung Di Tindak Lanjuti,Kuasa Hukum Godol Laporkan Oknum TNI-AD Kodam 1/BB ke Denpom I/5 Medan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvLO23sfxXniVpOKXsB_8cYGsmVAOhfHwe4pdPRj2D8lUOD8yw7I-IcmtO8aG8LlZ7KmnnItnQjVHbsOCmIobXYaxfDtZa6oDUby0en-VCr3IPotiS4DS4qErSj94KhYSEK91pRWF1AdS5VgMl4bCGv_DTyeVMCg57oEi0Eya1EpfeXFIi6sg9jhRqAjI/w640-h288/IMG-20240408-WA0052.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvLO23sfxXniVpOKXsB_8cYGsmVAOhfHwe4pdPRj2D8lUOD8yw7I-IcmtO8aG8LlZ7KmnnItnQjVHbsOCmIobXYaxfDtZa6oDUby0en-VCr3IPotiS4DS4qErSj94KhYSEK91pRWF1AdS5VgMl4bCGv_DTyeVMCg57oEi0Eya1EpfeXFIi6sg9jhRqAjI/s72-w640-c-h288/IMG-20240408-WA0052.jpg
redynews
https://www.redynews.com/2024/04/tak-kunjung-di-tindak-lanjutikuasa.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2024/04/tak-kunjung-di-tindak-lanjutikuasa.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy