Dugaan Gaji dan THR Ribuan Buru Pekerjaan Sawit PT. KTBM Tidak Keluar: Menteri Ketenagakerjaan Sudah Menegaskan Kepada Gubernur Diseluruh Indonesia Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Redynews.com   Kuantan Singingi,- Rasa ibah nasib tragis yang terjadi pada ribuan pekerja kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Kecama...


Redynews.com
 Kuantan Singingi,- Rasa ibah nasib tragis yang terjadi pada ribuan pekerja kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Pucuk Rantau, Provinsi Riau yang tak menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka adalah buruh PT. Tri Bakti Sarimas (TBS) yang asetnya berupa kebun dan pabrik kelapa sawit telah dilelang dan dimenangkan anak perusahaan First Resources yakni PT. Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) pada 28 Desember 2023 lalu.


Informasi ini bermula diperoleh oleh awak media dari pekerja buru sawit sebagai Karyawan di PKS 2 yang dulunya perusahaan ini bernama PT. Tri Bakti Sarimas (TBS) dan saat ini nama perusahaannya PT. Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) Kecamatan Pucuk Rantau yang tidak mau namanya dipublikasikan terhadap Publik disebuah warung Kopi Teluk Kuantan.


"Hampir tiap tahunnya terjadi Aksi Demo Karyawan atau Pekerja Perusahaan sawit dengan pihak perusahaan, banyak yang tidak terpenuhi Hak Karyawan pak. Terutama masalah gaji yang dijanjikan oleh manajemen pihak perusahaan yang lama, apalagi masalah Denda keterlambatan Gaji juga belum selesai sampai saat ini permasalahannya, padahal semua sudah diperjanjikan oleh pihak perusahaan dengan Karyawan atau pekerja buru sawit," Ungkapnya pekerja di PKS 2 di sebuah warung Kopi Teluk Kuantan.


"Boro-boro mau bayar THR dan Denda keterlambatan gaji, gaji aja sulit untuk dikeluarkan oleh pihak perusahaan. Setiap Karyawan mempertanyakan itu, pihak perusahaan terus menyebutkan nama Pemda Kuantan Singingi, ini ada kaitannya dengan Pemda, terkait keterlambatan gaji tanyakan sama Pemda. Apa maksudnya pihak perusahaan berbicara seperti itu, kami sebagai Karyawan dan Buru Pekerja buah sawit perjanjian ini mungkin belum tahu oleh manajemen yang sekarang dengan nama perusahaan PT. Karya Tama Bakti Mulia (KTBM)," Ungkapnya Lagi Karyawan itu lagi.


"Lebih parahnya lagi pak, BPJS Ketenagakerjaan dan Asuransi pekerja ada yang belum dikeluarkan, padahal uda lama itu pak gak dikeluarkan, uda mau nyampai masuk 5 Tahun ini pak, manajemen yang sekarang mana tahu menahu itu pak, karena tidak disampaikan oleh manajemen yang lama tentang perjanjian pihak perusahaan dengan pekerja, semoga ini cepat diselesaikan oleh pihak yang terkait dan pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi," Terangnya lagi Karyawan itu.


Diwaktu yang bersamaan, Roni Singgih Komunitas Peduli Hukum dan Penyelematan Lingkungan (DPP KPH-PL) sangat prihatin dengan kejadian ini yang menimpah pekerja buru sawit dan karyawan perusahaan PT. Karya Tama Bakti Mulia (KTBM).


"Dilihat dari sudut pandang, ini sudah melawan Hukum dan bertentangan dengan Hukum yang berlaku, padahal surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Surat Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran yang ditandatangani Ida Fauziyah pada tanggal 15 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Ini akan kita tinjau nantiknya, apalagi BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi yang belum dikeluarkan oleh manajemen perusahaan yang lama," Jelasnya Roni Singgih Kepada Awak Media. 


Tidak itu saja informasi awak media peroleh,

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani Ida pada tanggal 15 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.


Dalam keterangan persnya, Senin (18/03/2024), Ida menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.


”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida


Menaker mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.


“Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.  Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” kata Ida.


Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.


“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.


Lebih lanjut Ida mengatakan, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.


“Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran dari THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundangan-undangan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya.


Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajaran setidaknya melakukan tiga hal.


Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.


Ketiga, membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id 

“Saya juga minta kepada para gubernur/bupati/wali kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing,” imbuhnya.

Ida menambahkan, Kemnaker juga telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

“Dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali,” Tutupnya Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan. (Team/Sugianto)

COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews: Dugaan Gaji dan THR Ribuan Buru Pekerjaan Sawit PT. KTBM Tidak Keluar: Menteri Ketenagakerjaan Sudah Menegaskan Kepada Gubernur Diseluruh Indonesia Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Dugaan Gaji dan THR Ribuan Buru Pekerjaan Sawit PT. KTBM Tidak Keluar: Menteri Ketenagakerjaan Sudah Menegaskan Kepada Gubernur Diseluruh Indonesia Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqOJtKyEudIiALWFjbhDKmZb_ncT73yOQRryXQXbeK4ZBbMVhr5wjKVVQOLxOYYM96wytnO6Je4ATWmbhzCa_dV-j5kTR-9Pv3xINF6XdSXVwfmPyPNxrRZn3cmlq1THJjqBG0zQoOhrIi8kAMbN7zPf9uFgBGXJ1a-lztIaqIn_Z7ZCJ2Uo95creGr-g/s320/IMG-20240413-WA0079.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqOJtKyEudIiALWFjbhDKmZb_ncT73yOQRryXQXbeK4ZBbMVhr5wjKVVQOLxOYYM96wytnO6Je4ATWmbhzCa_dV-j5kTR-9Pv3xINF6XdSXVwfmPyPNxrRZn3cmlq1THJjqBG0zQoOhrIi8kAMbN7zPf9uFgBGXJ1a-lztIaqIn_Z7ZCJ2Uo95creGr-g/s72-c/IMG-20240413-WA0079.jpg
redynews
https://www.redynews.com/2024/04/dugaan-gaji-dan-thr-ribuan-buru_13.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2024/04/dugaan-gaji-dan-thr-ribuan-buru_13.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy