Warga Harus Mengerti Aturan..! Sebut Kepala Desa Petai Asril Jangan Menjerumuskan Saya Ke-Jalur Hukum Terkait Dana Corporate Social Responsibility.

Redynews.com ,  Kuantan Singingi,- Dugaan Informasi bola hangat di media Publik Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. MIA Batu...


Redynews.com
Kuantan Singingi,- Dugaan Informasi bola hangat di media Publik Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. MIA Batu Bara Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tak kujung usai, terkait informasi Dana Corporate Social Responsibility (CSR) perkiraan 500 Juta membuat sekelompok warga dengan Kepala Desa Petai Asril Dugaan menimbulkan Konflik saling tuding menuding, Kamis (04-04-2024).

Guna untuk meluruskan berita yang terbit sebelumnya, awak media beserta Team dari Pekanbaru Roni Singgih Komunitas Peduli Hukum dan Penyelematan Lingkungan (DPP KPH-PL) beserta rekanya melakukan Investigasi Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.

Diwaktu yang sama Kepala Desa Petai Asril menjelaskan kepada awak media, "saya beserta Pemerintah Kuantan Singingi, Forkopimda, Perangkat Desa dan Sekelompok Warga telah melakukan Musyawarah Desa. Semua sudah dijelaskan kepada warga, terkait Dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang jumlahnya mencapai perkiraan 500 Juta lebih tidak bisa dibagikan secara pribadi, namun sekelompok warga masih ngotot mintak dibagikan, kalau dibagikan secara pribadi akan menjerumuskan saya Kejalur Hukum dan menempuh Pintu Jeruji Besi," Penjelasan Kepala Desa Petai Asril Kepada Awak Media

"Tidak saya juga menyampaikan Aturan CSR ini, Camat dan Kapolsek Singingi Hilir sudah menjelaskan kepada sekelompok warga Desa Petai namun masi tetap bersikeras mintak dibagikan, Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. MIA Batu Bara itu harus dijalankan sesuai dengan aturan masuk dan masuk kedalam PADes. CSR perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum CSR sendiri tersebar dalam beberapa peraturan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012)," Terangnya lagi Kepala Desa Asril.

"Adapun jumlah Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. MIA Batu Bara yang baru masuk Rekening PADes perkiraan jumlah Rp 567.298.000, jumlah yang dianggar keseluruhannya berjumlah Rp 1.871.460.000, sistem pembayaran dari perusahaan PT. MIA Batu Bara ada 5 Kali pembayaran:

1. Pembayaran Tahap 1 (Rp 374.292.000) + fee November 2023, dibayarkan dibulan Maret 2024.

2. Pembayaran Tahap 2 (Rp 374.292.000) + fee Januari 2024, dibayarkan dibulan April 2024.

3. Pembayaran Tahap 3 (Rp 374.292.000) + fee Februari 2024, dibayarkan dibulan Mei 2024.

4. Pembayaran Tahap 4 (Rp 374.292.000) + fee Maret 2024, dibayarkan dibulan Juni 2024.

5. Pembayaran Tahap 5 (Rp 374.292.000) + fee April 2024, dibayarkan dibulan Juli 2024.

Semua sudah dirapatkan dari hasil musyawarah bersama baik itu dari niniak mamak, penghulu Adat Desa, Pemuda, Organisasi Desa dan Masyarakat yang ikut Hadi dalam Musyawarah," Terangnya lagi Kepala Desa Petai Asril kepada awak Media.

"Saya selaku Kepala Desa Petai harus berhati-hati menggunakan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. MIA Batu Bara ini, semuanya akan dilakukan sesuai dengan aturan yang diperuntukkan, akan kita buat Perdesnya dan akan masuk kedalam PADes Desa Petai, saya memintak kepada warga agar bekerja sama dengan yang baik, mari jaga kekompakan kita bersama agar Desa kita cepat berkembang menuju Desa Maju. InsyaAllah saya akan usahakan dan mengajukan mencari bantuan Amal untuk masyarakat yang kurang mampu," Ungkapan Kepala Desa Petai Asril

Diwaktu yang bersamaan, Roni Singgih Komunitas Peduli Hukum dan Penyelematan Lingkungan (DPP KPH-PL) beserta rekanya dari Pekanbaru, Sangat perihatin dan antusias dengan kelakuan sekelompok warga terhadap pemerintah Desa Petai.

"Saya juga manusia yang lemah tak luput dari kesalahan, sekelompok warga Desa Petai harus ikut kebijakan peraturan Pemerintah Desa yang sudah diperuntukkan, saya yakin warga Desa Petai sudah sama-sama pintar/cerdas. Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. MIA Batu Bara harus dipergunakan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012)," Ungkapnya Roni Singgih selaku Kemunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan.

"Penerima manfaat CSR dapat berupa pemangku kepentingan di dalam dan di luar perusahaan. Dana CSR dapat digunakan untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat, dan lain-lain sesuai dengan peruntukanya. CSR adalah konsekuensi dari kenyataan, bahwa lembaga atau organisasi selain berdimensi ekonomi juga berdimensi sebagai institusi sosial, demikian dikutip dari buku bahan ajar Kemdikbud bertajuk 'Corporate Social Responsibility (CSR) oleh BP-PAUD dan Dikmas," Katanya lagi Roni Singgih. 

"Manfaat dari CSR ini, Mampu untuk lebih menguatkan dan memberdayakan kehidupan masyarakat, baik secara ekonomi, kelembagaan sosial, dan memperkecil terjadinya konflik sosial.
Membuka ruang kerja dan kesempatan, untuk pengetahuan maupun keterampilan bagi masyarakat sekitar (sebagai upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat)"

"Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, di sekitar dunia usaha atau industri.
Meningkatkan kemandirian masyarakat untuk berusaha. Turut membantu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, dengan menggunakan pekerja yang berasal dari sekitar dunia usaha atau industri. Melalui CSR akan tercipta hubungan antara pemerintah, lembaga kursus atau pelatihan, serta dunia usaha atau industri dalam mengatasi berbagai masalah sosial," Penjelasannya lagi Roni Singgih.

"Saya memintak kepada sekelompok warga Desa Petai agar mengerti dan bekerja sama dengan baik dengan pemerintahan Desanya, guna untuk menciptakan lapangan kerja seperti budi daya Hewan agar pendapatan desa semakin bertambah dan pekerja bisa digaji, untuk pembangunan umum yang bukan milik yayasan, untuk fasilitas Umum seperti Jalan yang dipergunakan sehari-hari oleh pekerja Tani, untuk pembantu biaya tambahan guru ngaji, garim mesjid dan Sosial," Tutupnya Roni Singgih Komunitas Peduli Hukum dan Penyelematan Lingkungan (DPP KPH-PL). (Sugianto/Team).

COMMENTS


Arsip Blog

Nama

KAMPAR,7,
ltr
item
redynews: Warga Harus Mengerti Aturan..! Sebut Kepala Desa Petai Asril Jangan Menjerumuskan Saya Ke-Jalur Hukum Terkait Dana Corporate Social Responsibility.
Warga Harus Mengerti Aturan..! Sebut Kepala Desa Petai Asril Jangan Menjerumuskan Saya Ke-Jalur Hukum Terkait Dana Corporate Social Responsibility.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUj0LYGzPQ3kKOEtjZT9USiwyWAxPZXcZDtBdb525dIOu1FZCQDfQpclZeI1bVrw2xR69nhBBehQBHsvZFa5PWZl2GsjnvEgBShlfz_4daMlbPcJhAO1bSICOvdOnPh4dZ8qXRfbIE7p1wJx5dIV4HbA6glOrgqi_PQK3Qv2RpbTrFvFbgUxJio5zSidE/s320/IMG-20240404-WA0179.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUj0LYGzPQ3kKOEtjZT9USiwyWAxPZXcZDtBdb525dIOu1FZCQDfQpclZeI1bVrw2xR69nhBBehQBHsvZFa5PWZl2GsjnvEgBShlfz_4daMlbPcJhAO1bSICOvdOnPh4dZ8qXRfbIE7p1wJx5dIV4HbA6glOrgqi_PQK3Qv2RpbTrFvFbgUxJio5zSidE/s72-c/IMG-20240404-WA0179.jpg
redynews
https://www.redynews.com/2024/04/warga-harus-mengerti-aturan-sebut.html
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/
https://www.redynews.com/2024/04/warga-harus-mengerti-aturan-sebut.html
true
5640723038637754775
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy